UMP NTT pada 2022 nantinya sejumlah Rp. 1.975.000. Sementara apabila dibandingkan UMP pada 2021 adalah sejumlah 1.950.000. Dengan demikian ada kenaikan Rp 25 ribu.
Kenaikan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021.
“Penetapan ini menjadi acuan bagi kabupaten kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten dan kota,” kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing di Kantor Gubernur NTT, Selasa (23/11).
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTT diharapkan dapat menetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan mempublikasikan kepada semua pihak lalu mensosialisasikan kepada pihak terkait.
Penetapan UMP ini, jelas Ben, melalui proses yaitu Dewan Pengupahan Provinsi NTT mengusulkan kepada Gubernur NTT. Dewan pengupahan ini dibentuk pada Juli 2021 lalu dengan unsur-unsur yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia.
“Dan atas dasar usulan dewan ini gubernur melakukan penetapan terkait Upah Minimum Provinsi,” tandasnya.
Perhitungan ini berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penetapan batas atas dan bawah UMP dengan rumus khusus. Untuk kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan UMP NTT tapi tidak boleh di bawah UMP NTT.
Untuk pertumbuhan ekonomi dipakai perhitungan pada kuartal ekonomi 2020 lalu kuartal satu hingga tiga 2021. Untuk inflasi dihitung dari September 2020 hingga September 2021.
“Dengan formulasi ini tim bekerja untuk menghitung UMP NTT,” jelasnya. (VN/bp)