Usai Diperiksa, Dirum Bank NTT, Adrianus Ceme Ditahan

0
913
Foto: Adrianus Ceme saat hendak dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, Senin, 14 Agustus 2017 petang. (foto: obornusantara.com)

NTTsatu.com – KUPANG – Adrianus Ceme Direktur Umum (Dirum) PT Bank NTT, Senin (14/8) sekitar pukul 17:30 wita ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Sebelum ditahan, Ceme menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh tim penyidik Tipidsus kejati NTT.

Adrianus ditahan Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT (MS) tahun 2015 senilai Rp 4, 3 miliar. Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati NTT telah menahan dua tersangka lainnya diantaranya, Salmun Teru selaku Kadiv Pengadaan IT Bank NTT dan Aldi Rano selaku panitia Pengadaan.

Kajati NTT, DR. Sunarta melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan di Kantor Kejati NTT mengatakan bahwa Adrainus Ceme selaku Dirum Bank NTT merupakan tersangka ketiga yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT.

Dijelaskan Shirley, dalam kasus itu tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi.

“Perannya itu tersangka tanda tangan kontrak dan mengetahui pengadaan IT yang tidak berlisensi. Hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi ” ujar Shirley seperti dirilis obornusantara.com.

Diungkapkan Shirley, berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 2. 2 miliar.

Dikatakan Shirley, sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh dr. Tiara Sarambu di klinik Kejati NTT. Dan, tambah Shirley, dari hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan sehat sehingga bisa ditahan.

“Sebelum ditahan tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter. Hasilnya tersangka sehat maka bisa ditahan,” ujarnya.

Terpantau, tersangka diperiksa sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 17:00 wita oleh tim penyidik Kejati NTT, Andrew Keya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Devi Oktovianus.

Usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dikawal ketat oleh penyidik Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT.

Terpisah, Devi Oktovianus kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk para tersangka kasus pengadaan IT pada Bank NTT senilai Rp 4, 3 miliar. (“/bp)

Komentar ANDA?