Usai Diperiksa, Kadis PUPR Manggarai Timur Langsung Ditahan

0
366
Foto: Kadis PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Lorens Loni sedang diperiksa di ruang Pindsus Kejari Manggarai sebelum ditahan di Rutan Carep, Ruteng

NTTsatu.com – RUTENG – Laurensius Loni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim)  Senin, 02 Oktober 2017 usai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai langsung ditahan di Rutan Carep, Ruteng.

Dia dituduhkan terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan kantor Inspektorat Matim pada tahun anggaran 2015. Saat itu Loni masih menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Matim sekaligus PPK proyek pembangunan inspektorat Matim.

Pantauan awak media, Lorens diperiksa pihak penyidik Kejari Manggarai sekitar 6 jam  lebih dimulai pukul 11.30 wita. Dia diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Ida  Bagus Putu Windayana.

Pihak kejaksaan sudah pernah memeriksa 13 orang saksi yang mengetahui dugaan tindakan pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Inspektorat Matim tahun 2015 yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Sejati (TPS) dengan dana APBD II tahun 2015 senilai Rp 1,9 Miliar.

Untuk diketahui, pembangunan Kantor Inspektorat Matim tahun 2015,  Kejari Manggarai sudah pernah memeriksa dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, ahli teknis dari Universitas Flores (Unflor) Ende pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh Kejaksaan Manggarai.
Lorens Mengaku Kecewa

 

Lorensius Loni, mengaku sangat kecewa ketika dirinya menjadi tersangka dan  langsung menjadi tahanan di Rutan Carep Ruteng terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Inspektorat Matim.

“Saya kaget dan kecewa ketika diperiksa sampai tahap ini ” kata Lorens kadis PUPR Matim kepada sejumlah awak media dengan raut muka letih dan lesu setelah diperiksa hingga 7 jam dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 19.15 Wita malam ini.

Setelah sempat berpapasan dengan awak media Lorensius  yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik mobil kijang merah  kejaksaan Kasi Pidsus menuju rutan Carep untuk menjalani penahanan.

Sementara Kajari Manggarai melalui kasi Pidsus Kejarib Manggarai, Ida Bagus Putu Windayana mengatakan, Lorensius Loni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Inspektorat Matim pada pukul 18.30 Wita, Senin (2/10/2017) petang tadi.

Setelah menjadi tersangka, Kadis PUPR Matim merasa kurang fit sehingga pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka tidak lagi dilanjutkan, dan dia langsung ditahan Rutan Carep sehingga penyidikan akan kembali dilakukan pada, Selasa, 3 Oktober 2017 besok. (mus)

Komentar ANDA?