Usai Lebaran, Kejati Limpah Berkas Mantan Bupati Alor

0
397

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berencana usai hari raya lebaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di kabupaten Alor tahun 2012-2013 senilai Rp 1, 6 milyar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Selasa (14/7) mengatakan sesuai rencana JPU Kejati NTT, akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012-2013 senilai Rp 1, 6 milyar dengan tersangka mantan Bupati Alor, Simeon Pally ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Dikatakan Ridwan, saat ini surat dakwaan untuk tersangka Simeon Pally mantan Bupati Alor telah selesaikan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. untuk itu, setelah hari raya lebaran berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Sesuai rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT akan limpahkan brkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor dengan tersangka mantan Bupati Alor, Simeon Pally ke Pengadilan Tipikor Kupang, “ kata Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, Simeon Pally mantan Bupati Alor tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah di Kabupaten Alor tahun 2012-2013 senilai Rp 1, 6 milyar saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang.
Menurut Ridwan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di kabupaten Alor tahun 2012-2013, negara mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta. (iki)

Komentar ANDA?