Usut Proyek Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung di Awalolong

0
1701

“Harapan rakyat NTT terhadap Kapolda, Kajati NTT dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT adalah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas 2 kasus di atas jangan sampai hanya menajam ke bawah hanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor tapi juga menajam ke atas terhadap Auktor Intelektualis yang paling menikmati hasil korupsi”, ungkap Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa di Jakarta pada jumad (25/12).

Menurutnya, hal ini wajib dikawal ketat publik termasuk pers baik di NTT maupun di level Nasional.

“Kami dari KOMPAK INDONESIA, pertama, mendesak Bareskrim Mabes Polri, Kejakgung dan MA untuk melakukan supervisi sekaligus pengawasan ketat agar penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi kedua kasus tersebut agar diproses hukum baik Pelaku maupun Auktor Intelektualisnya. Kedua, mendesak KPK RI, Komisi Kejaksaan RI, Kompolnas dan Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum yakni Polda NTT, Kejati dan Tipikor NTT agar tidak terjebak kongkalikong dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi tetapi sungguh-sungguh menyeret Pelaku dan Auktor Intelektualisnya”, ungkap Gabriel.

Point Ketiga dari Kompak Indonesia, mendesak Pelaku untuk bersedia menjadi Justice Collaborator dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta KPK RI. Keempat, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi di NTT dan Nasional agar mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Pidana Korupsi Proyek Awalolong, Lembata dan Proyek Bawang Merah Malaka NTT agar tidak menajam ke bawah dan menumpul ke atas tetapi wajib hukumnya menajam ke atas karena merekalah yang menikmati hasil korupsinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen apalagi kontraktor jadi sapi perahan mereka.

“Korupsi adalah Pelanggaran Ham berat karena telah merampok Hak-Hak Ekosob orang miskin”, begitu kata Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA. (*/gan)

Komentar ANDA?