KUPANG. NTTsatu.com – Anggota Komisi IV DPRD NTT, Vek Lerik Melaporkan dugaan Proyek Siluman yang sudah ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan ini dibuat karena dugaan ada 14 proyek “siluman” yang dimasukkan anggota DPRD NTT ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan total nilai mencapai Rp 7,4 miliar lebih.
Veki ke Kejati NTT dengan berjalan kaki dari Kantor DPRD NTT. kebetulan lokasi kantor DPRD dan Kejati NTT berdekatan. Dia langsung menuju ke ruangan Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase.
Usai diterima pihak kejati, Veki kepada wartawan mengatakan laporannya ke Kejati NTT adalah upacaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
“Tadi pagi kita rapat pimpinan di DPRD saya minta proyek ini dihentikan atau DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proyek siluman yang sudah ditenderkan oleh PU,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2015.
Dia menegaskan, Pimpinan Dewan bukan mendukungnya, malah pimpinan DPRD NTT mengacuhkan usulan dari Veki lerik.
“Saya bilang, kalau tidak mau mengeluarkan rekomendasi, saya akan lapor Kejaksaan Tinggi sekarang. Saya sudah paksakan untuk dibatalkan, tapi tidak direspon, ya sudah saya lapor saja ke kejaksaan,” jelasnya.
Menurutnya laporannya ke Kejati NTT merupakan tindakan pencegahan korupsi. Seharusnya tindakan melaporkan dugaan korupsi harus didukung oleh semua pihak.
“Kalau proyek sudah berjalan baru saya lapor itukan akan buat susah banyak orang. Kalau sekarang saya lapor itu pencegahan, karena proyek baru ditender jadi masih bisa dihentikan,” kata Veki.
Veki menjelaskan Kejati Memintanya untuk segera membuat laporan tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen. Dan dia menyanggupi untuk segera melaporkan secara tertulis dan menyerahkan dokumen-dokumen seperti yang dibutuhkan pihak Keati NTT.
“ Dua tiga hari lagi saya akan kembali kesini untuk melaporkan secara tertulis dan mengantarkan dokumen-dokumen terkait proyek siluman di Dinas PU NTT itu,” katanya. (bop)