Viktor Laiskodat Diharapkan Selamatkan Lahan Pantai Pede

0
346
Foto: Koordinator TPDI dan juga Advokat Peradi, Petrus Salestinus

NTTsatu.com -KUPANG – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengharapkan, Gubernur NTT terpilih, Viktor Bungtilu Laiskodat bisa menyelesaikan masalah lahan panytai Pede di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)

Melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 1 Agustus 2018 Salestinus yang juga advokat Peradi menulis, kasus pengalihan fungsi dan hak atas lahan pantai Pede, merupakan salah satu kasus yang dipersoalkan bahkan dituntut oleh masyarakat NTT  kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk dikembalikan kepada Pemda Manggarai Barat sebagai pemilik.

Alasannya karena, masyarakat dan para mantan Bupati Manggarai Barat meyakini betul bahwa lahan Pantai Pede adalah milik Pemda Manggarai Barat bersdasarkan UU No. : 8 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Pemda Manggarai Barat.

Lahan Pantai Pede yang seharusnya sejak pembentukan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2003 diserahkan oleh Gubernur NTT Piet Tallo namun hingga Gubernur Frans Lebu Raya, penyerahannya tertunda-tunda terus sampai akhirnya disalahgunakan oleh Frans Lebu Raya, dengan cara mengalihkan fungsi dan hak atas lahan Pantai Pede kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) milik Setya Novanto, secara diam-diam dengan melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kenyataannya sekarang adalah PT. SIM dan Frans Lebu Raya telah menelantarkan pengelolaan dan tanggungjawabnya pasca Setya Novanto ditahan KPK. Hingga Frans Lebu Raya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang pengalihan dan aturan mainnya, sehingga publik khawatir bahwa Lahan Pantai Pede bisa dimanipulasi menjadi milik pribadi Setya Novanto atau Frans Lebu Raya, karena itu diperlukan langkah penyelamatan oleh Gubernur NTT Vicktor B. Laiskodat dalam 100 hari program kerja Gubernur terpilih.

Caranya adalah batalkan Kerjasama Pengalihan Lahan Pantai Pede, tarik kembali sertifikat Hak Pakai No. 3 dan No. 4 Pantai Pede dari tangan PT. SIM dan  serahkan pemilikannya kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat serta tuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap Frans Lebu Raya dan Setya Novanto karena sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengalihan Hak Tahun 2014, Lahan Pantai Pede tidak pernah dikelola untuk kepentingan publik, malahan sekarang sudah diterlantarkan sejak Setya Novanto ditahan KPK sampai sekarang menjadi Napi Tipikor.

Frans LebubRaya telah abaikan “pertanggungjawaban” kepada publik sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, selama dan saat hendak mengakhiri tugas dan tanggung jawab sebagai Gubernur NTT kepada Gubernur NTT 2018 terpilih Vicktor B. Laiskodat.

Sejumlah kasus yang selama ini disoal oleh publik antara lain kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan kasus pengalihan Lahan Pantai Pede seluas 31.670 M2 kepada PT. SIM yang diyakini sebagai milik Setya Novanto serta kasus-kasus lainnya hingga saat ini tidak dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang selama ini ditutup-tutupi dan disoal oleh publik kepada Gubernur NTT Vicktor B, Laiskoda, menjadi sangat penting agar ketika memasuki awal pemerintahannya, Gubernur Vicktor B. Laiskodat benar-benar menerima peralihan kekuasaan dengan permasalahan yang jelas, mana yang menjadi tanggungjawab Frans Lebu Raya yang masih terhutang dan tidak boleh dialihkan dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur baru untuk melanjutkan.

Oleh karena itu jika Frans Lebu Raya sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawabkan tentang sejumlah kasus yang disoal publik ketika penyerahan kekuasaan kepada Gubernur terpilih Vicktor B. Laiskodat, maka hal itu akan memberi beban dan tanggung jawab  kepada Gubernur NTT Vicktor B. Laiskodat, pada hal kasus-kasus itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tanggung jawab pribadi Frans Lebu Raya. (mus/bp)

 

Foto: Koordinator TPDI yang juga Adcokat Peradi, Petrus Salestinus

 

Komentar ANDA?