Viktor Nekur Dampingi TSK Kasus Pembunuhan di Magepanda

0
763

NTTsatu.com – MAUMERE – Penyidik Polsek Nita kini sedang menangani kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Detunggawa Desa Done Kecamatan Magepanda. Ancaman hukuman terhadap tersangka dipastikan lebih dari 5 tahun. Karena itu polisi telah menunjuk Viktor Nekur, pengacara praktik di Maumere, selaku kuasa hukum untuk mendampingi tersangka.
Pemeriksaan tersangka yang berinitial

DA dilakukan di Polres Sikka sehubungan dengan tersangka menjalani tahahan sementara di Mapolres Sikka. Dia diamankan di sel Mapolres Sikka sejak Kamis pekan lalu. Usai membunuh, DA langsung menyerahkan diri ke Kantor Pospol Ndete.

Seperti disaksikan media ini di Mapolres Sikka, Senin (30/4), I Gusti Agung Sucana selaku penyidik, tengah memeriksa DA di ruang Unit Identifikasi. Tersangka mengenakan baju kaos berkrah, dan celana ukuran di bawah lutut. Dia tidak mengenakan alas kaki. Tersangaka tampak tenang menghadapi pemeriksaan.

Sebelum diperiksa, I Gusti Agung Sucana memperkenalkan Vitor Nekur kepada tersangka. Penyidik menyampaikan karena tersangka tidak menyiapkan kuasa hukum, maka atas nama undang-undang polisi telah telah menunjuk Viktor Nekur selaku kuasa hukum. Tersangka lalu menyalami Viktor Nekur.
Penyidik kemudian menggali keterangan dari tersangka tentang kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Robertus Woda.

DA menyampaikan keterangan sebagaimana pertanyaan yang diajukan penyidik. Keterangan DA berawal dari kegiatan dia satu hari sebelumnya pada Rabu (24/4).

Sebagaimana diberitakan kasus pembunuhan di Dusun Detunggawa Desa Done Kecamatan Magepanda, Kamis (26/4), menggegerkan warga setempat. Robertus Woda, tokoh masyarakat di kampung itu, bersimbah darah di rumah sendiri. Dia dibunuh DA, warga Dusun Rategulu Desa Magepanda Kecamatan Magepanda. DA langsung menyerahkan diri ke Pospol Ndete, yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang yang dikonfirmasi terkait kasus pembunuhan di Magepanda membenarkan peristiwa ini. Dia mengatakan peristiwa pembunuhan ini terkait jual beli tanah antara korban selaku pemilik tanah dan pelaku selaku pembeli tanah.

Rickson Situmorang menerangkan kronologis singkat peristiwa pembunuhan. Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 06.30 Wita. Dia bermaksud meminta korban menandatangani surat jual beli tanah. Korban menjual sebidang tanah dengan ukuran 30×37 meter persegi kepada pelaku pada tahun 1992 yang lalu.

Korban menolak tanda tangan, dan hanya mau menandatangani jual beli tanah seluas 30×20 meter persegi. Karena tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung membacok korban dengan sebilah parang. Pelaku membacok serbanyak 3 kali mengenai bagian pelipis, leher kiri, dan lengan kiri, mengakibatkan korban langsung meninggal dunia. Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri menuju Kantor Pospol Ndete. Pelaku mengamankan diri ke kantor polisi.(vic)

 

Foto: DA,   pembunuhan di Magepanda (kanan) didampingi kuasa hukum Viktor Nekur, sedang memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Sikka, Senin (30/4)

Komentar ANDA?