Vinsen Sangu : Penggunaan BTT Terindikasi Sarat Korupsi

0
847

NTTSATU.COM — ENDE — Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Ende, Vinsen Sangu mengatakan, Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) untuk tanggap darurat yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada awal tahun 2021, kurang didukung dengan kebijakan daerah yang kuat. Karena itu, berpotensi penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak korupsi.

Melalui Rapat dengar pendapat antar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan menemukan fakta atas penjelasan Pj. Kalak BPBD Kabupaten Ende bahwa tidak ada pernyataan bencana daerah dari Kepala Daerah.

“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pernyataan bencana dimaksud adalah salah satu syarat penting dalam penggunaan anggaran tanggap darurat di daerah. Ketiadaan surat pernyataan bencana tersebut adalah kerapuhan pemerintah daerah dalam pembiayaan kegiataan kedaruratan dan bisa dikategorikan tindakan yang berpotensi penyalagunaan kekuasaan yang berdampak korupsi”, ujar Vinsen Sangu.

Karena itu, lanjut Vinsen Sangu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan cataran penting agar pemerintah daerah melalui BPBD sebagai institusi penanggung jawab dibidang kebencanaan, yang meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, wajib hukumnya agar penanganan bencana harus taat regulasi khususnya berdasarkan amanat UU penanggulangan Bencana dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Kepolisian atau kejaksaan, berkenan untuk melakukan tindakan hukum seperlunya, sehingga potensi penyalagunaan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan sedini mungkin,” tandas Vinsen Sangu. (*/tim)

Komentar ANDA?