Wabup Ende Terpilih Tak akan Dilantik, Robby: Mendagri Tak Bakal Terbitkan SK

0
1203
 

NTTSATU.COM — KUPANG —  Warga Ende sedang diresahkan oleh beredarnya kabar burung (isue) bahwa Wakil Bupati Ende terpilih, Erik Rede, akan dilantik. Padahal, kabar itu tidak benar. Sebab, hingga saat ini Mendagri belum mengeluarkan SK Pelantikan. Untuk itu, masyarakat Ende dihimbau tidak percaya isue yang berkembang itu.

Hal ini dibenarkan oleh anggota DPRD NTT, Robby Tulus. Kepada wartawan, Rabu (26/1), wakil rakyat dari Dapil Ende, Sikka, Nagekeo dan Ngada ini, mengatakan, sangat tidak beralasan bahkan tidak benar bahwa wakil bupati Ende terpilih Eric Reda segera dilantik. Dia malah meminta masyarakat tidak terkecoh dengan isu itu dan harus tetap berpatokan pada keputusan Mendagri.

“Kami sudah mendapat penjelasan dari Komisi II DPR RI, yang antara lain bermitra dengan Kemendagri. Telah diperoleh penegasan bahwa Kemendagri tidak akan menerbitkan SK Wabup Kabupaten Ende terpilih karena proses pemilihannya bermasalah,” tegas Robby.

Menurut Robby, pemilihan wabup Ende yang melibatkan Domi Mere dan Erik Rede beberapa waktu lalu ditengarai cacat hukum. Alasannya karena pengusungan oleh tujuh partai pendukung tidak memenuhi ketentuan berlaku. Menurut ketentuan, ketujuh partai itu harus menyertakan SK dari setiap partai induknya. Isinya antara lain secara seragam mencantumkan nama Domi Mere dan Erik Rede sebagai calon wabup Ende.

“Kenyataannya, tidak satu pun dari tujuh partai pengusungnya menyertakan SK (DPP) dimaksud. Dengan begitu menjadi jelas kalau proses pemilihan wabup Ende harus batal demi hukum,” tegas Robby.
Karena itu, Robby minta para anggota DPRD Ende agar tidak kesana kemari menyebarkan isu murahan kepada masyarakat. “Sebenarnya sebelum proses pemilihan itu berlangsung pihak panitia di lembaga DPRD Ende sudah melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya mereka sudah tahu. Sehingga kemudian tidak memenuhi salah satu syarat itu, tidak perlu dipolemikkan lagi dan batal demi hukum,” kata Robby.
Robby juga meminta agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang bersifat provokatif. “Saya minta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap berpatokan pada keputusan Mendagri dan bukan percaya pada isu-isu murahan,” tegas politisi asal Sikka itu.

 

Harus Dibatalkan

Secara terpisah, Ahli Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Dr  Jhon Tuba Helan menegaskan, proses politik pemilihan wakil bupati Ende oleh DPRD semestinya sebelum pemilihan semua syarat sudah harus dipenuhi.

Menurut dia, jika perundang-undangan mengatur bahwa harus ada SK DPP partai pendukung, maka syarat SK itu harus sudah ada, baru boleh melakukan pemilihan. Akan tetapi, sebut dia, ada kelalaian sehingga syarat itu belum terpenuhi. Padahal sudah ada pemilihan dan sudah pula ada hasilnya.

“Mestinya hasilnya dibatalkan. Karena prosesnya tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, maka itu harus diproses ulang,” tegasnya.

Dia juga menandaskan, ”Syarat itu (SK DPP) harus dipenuhi sebelum pemilihan. Jadi dipenuhi pada waktu pendaftaran. Mungkin DPRD sendiri sebagai lembaga yang berwenang memilih Wabup tidak cermat melihat persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi maka hasilnya harus batal. Kita bandingkan dengan kasus bupati terpilih Sabu Raijua pada Pilkada serentak yang lalu. Karena KPU lalai salah satu calonnya WNA yang berhasil memenangkan Pilkada, tetapi akhirnya MK membatalkan itu. Intinya bahwa kasus pemilihan Wabup Ende itu tidak perlu lagi kemana-mana. Mendagri tidak bisa mengeluarkan SK karena melanggar prosedur pemilihan,” tegasnya. (mas/bp) 

Komentar ANDA?