Wabup Matim : Tugas Kita Lestarikan Kembali Kerusakan Hutan

0
488

NTTsatu.com — MANGGARAI TIMUR — Terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Pemerintah Daerah (Pemda) Matim bersama DPRD Kabupaten Matim melaksanakan sebuah diskusi terfokus (FGD) yang melibatkan berbagai pihak yang dilaksanakan pada Kamis (3/06/21) di ruang rapat utama DPRD Matim.  Semua pihak wajib kembalikan kelestarian lingkungan dan kerusakan hutan.

Demikian laporan Kabag Prokopim Matim, Jefrin Haryanto yang diterima media ini pada Jumat, 4/6/2021.

Wabup Matim Drs. Jaghur Stefanus dalam sambutannya menyampaikan bahwa Matim memiliki potensi Sumber Daya Hutan dan Sumber Daya Alam yang melimpah, baik sektor perkebunan, kehutanan, pariwisata, kelautan, perikanan, peternakan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Matim memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 57.771,59 ha; lahan kritis di dalam kawasan hutan seluas 20.985,42 ha; dan lahan kritis di luar kawasan hutan kurang lebih 24.000 ha. Selain itu juga terdapat 921 lokasi mata air yang dilindungi dengan Perda No. 6 Tahun 2017. Salah satu persoalan hutan di Matim saat ini adalah perambahan hutan di kawasan TWA Ruteng yang terletak di Lok Pahar dan kawasan hutan di Desa Gunung Baru.
“Tugas besar kita adalah mengembalikan kelestarian lingkungan hidup dan kerusakan hutan dengan berbagai cara kita masing-masing dan untuk mempercepat penyelesaian persoalan perambahan hutan dan lingkungan hidup, dibutuhkan sinergitas pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha”, tegas Wabup Jaghur Stefanus.

Ditambahkannya juga bahwa permasalahan hutan dan lingkungan di Matim harus dikelola secara bijak.

“Penting untuk membuat sebuah kajian yang komprehensif, profesional serta memenuhi standar keilmuan dalam penanganan masalah lingkungan hidup khususnya terkait perambahan hutan,” katanya.

Ketua DPRD Kab. Matim, Heremias Dupa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa terjadi kerusakan yang cukup parah pada hutan yang ada di Manggarai Timur. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), luas kawasan hutan yang rusak menunjukan trend yang meningkat. Tahun 2021 berdasarkan data kerusakan hutan di Resort Watu Nggon seluas 839 ha, Poco Ranaka seluas 4400 ha dan Ranamese seluas 250 ha.
Diskusi hari ini merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memetakan langkah pengelolaan hutan Manggarai Timur. Juga merupakan wujud tanggung jawab kita untuk melestarikan lingkungan.

Disampaikan juga bahwa dengan semakin banyaknya hutan yang dirambah dan menjadi gundul, semakin diperlukan langkah penyelamatan dan mengembalikan kesejahteraan masyarakat bersama hutan serta menemukan kembali keselarasan antara manusia dan alam.

“Politik hijau yang berkembang saat ini merujuk pada fakta bahwa manusia adalah bagian dari alam sehingga penting dikembangkan demokrasi ekologi yang menonjolkan kesejajaran antara domokrasu dan gerakan ekologi.” katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Grup Disscusion ini adalah anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil NTT II Yohanis Fransiskus Lema, S.IP,M.Si, dan Romo Simon Nama, Pr.

Turut hadir dan menjadi peserta diskusi adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Matim, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Matim; Kepala BKSDA dan jajaran, Kepala UPT Dinas Kehutanan Manggarai Timur dan pemerhati lingkungan.  (*/gan)

Komentar ANDA?