NTTsatu.com – KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi menyatakan, daerah kepulauan harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat jika Rancangan UU Daerah Kepulauan itu disahkan nanti.
“NTT itu daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lainnya. Perhatian khusus itu penting walaupn tidak sama dengan daerah istimewa tetapi minimal mendapatkan perhatian lebih,” katanya ketika menggelar rapat dengan tim Pansus RUU Daerah Kepulauan di ruang rapat gubernnur, Rabu, 22 Oktober 2018.
Dalam pertemuan itu, wagub menyatakan, kronologi RUU Daerah Kepulauan perjuangan sungguh panjang ketika diminculkan pada masa DPR Ri periode 2009-2014. Ada pendapat beragam pro dan kontra tapi terus berlanjut hingga DPR RI 2014-2019.
Pada saat dibentuk badan kerjasama daerah kepulauan perjuangan terus berlanjut dengan sasaran pembuatan Rancangan UU daerah kepulauan. Provinsi kepulauan berbeda secara sosiologis dan sebagainya.
Perbedaan antara daerah kepulauan dan daerah kontinen itu terlihat antara lain: geografis, kondisi masyarakat dan
pola pembangunan yang membutuhkan penanganam khusus.
“NTT sangat mendukung RUU Daerah Kepulauan karena NTT butuh perhatian secara khusus.
Kami menghargai kedatangan Pansus RRU Daerah Kepulauan,” katanya.
Ketua tim kunjungan kerja Pansus Wenny Marouw kesempatan ini mengakui, draf RUU ini dibuat oleh DPD RI. DPR RI kemudian membentuk pansus untuk turun langsung mendapatkan masukan dari berbagai daerah.
Wenny mengakui kalau perjuangan pembentukan UU Daerah Kepulauan ini sudah lama dan mereka berusaha agar dalam periode ini RUU ini harus bisa jadi UU.
Wenny dari Fraksi Gerindra ini kunker ke NTT bersama anggota tim: Andreas Hugo Pareira (F-PDIP), Dwi Rita Latifa (F-PDIP), Saiful Bahri Rurai (F-PG), Ahmad Yohan (F-PAN), Muhammad Syafrudin ( F-PAN), Yanuar Prihatin (F-PKB) dan Sudiro Asno (F-HANURA)
Tim pakar John Kotan.yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pembahasan masalah ini mamang membosankan karena sudah berulangkali dibahas hal yang sama ini.
“Hampir semua hal yang terungkap dalam pasal-pasal RUU ini berasal dari perjuangan dan pemikiran tim pakar dari NTT,” tandasnya.
Dosen Undana ini mengatakan, perlu ada pemuatan kewenangan dalam RUU itu yakni kewenangan mengurus laut berdasarkan azas sesentralisasi dan tugas pembantuan. (bp)
=======
Foto: Wagub Josef Nae Soi ketika memimpin rapat bersama tim pansus RUU Daerah Kepulauan bersama tim pakar dari NTT di ruang rapat gubernur, Rabu, 24 Oktober 2018