NTTsatu.com – KUPANG – Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi meminta segenap petugas SAR untuk meningkatkan kemampuan fisik maupun kompetensinya. Tujuan Search And Rescue (SAR) menurut Undang-Undang Nomor 29 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah bukan menghilangkan kecelakaan, tetapi terutama mengurangi kefatalan dari kecelakaan.
“Petugas SAR adalah manusia setengah dewa yang bertugas menyelamatkan nyawa manusia. Keterampilan yang dimiliki anak-anak SAR harus lebih dari orang yang ditolong bahkan manusia lainnya. Harus bisa menyelam tanpa ada alat, juga harus bisa terbang dalam arti meloncat untuk bantu orang. Itu luar biasa, butuh latihan yang tekun,”jelas Wagub Josef Nae Soi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencarian dan Pertolongan Kantor SAR atau Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang di Hotel Neo Aston, Senin (29/7).
Menurut Wagub Nae Soi, upaya penyelamatan sangat bergantung pada sumberdaya manusia yang dimiliki Badan SAR. Syarat mutlak seorang petugas SAR adalah memiliki fisik prima, sehat jasmani dan rohani serta punya kompetensi. Kalau mau menyelamatkan orang, fisik penyelamat harus kuat.
“Kerja SAR itu, satu kakinya adalah menjadi juga calon almarhum. Dia menyelamatkan orang, belum tentu dia sendiri bisa selamat. Tapi prioritas utamanya adalah menyelamatkan orang lain terlebih dahulu.Kalau mau menyelamatkan, fisik kita harus prima. Saudara-saudara harus siap 2 kali 24 jam. Bila perlu kalau waktu ditambah 36 jam, 36 jam harus siap. Karena waktu kecelakaan tidak bisa kita duga,” jelas mantan anggota Komisi V DPR RI itu.
Foto: Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi foto bersama para BASARNAS Kupang dalam kegiatan tersebutu
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengharapkan agar kompetensi khususnya keterampilan anak-anak SAR mesti terus ditingkatkan. Sebelum menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan, petugas SAR harus terlebih dahulu menyadari pentingnya keselamatan diri, bukan sekadar rutininitas kalau ada bencana. Habitat SAR adalah diri sendiri juga prima, sadar keselamatan atau safety no compromise harus dijelaskan kepada masyarakat.
Sementara itu Direktur Operasi Badan SAR Nasional (Badarnas) Brigjen (Mar) Budi Purnama dalam arahannya mengatakan seturut amanat UU Nomor 29 tersebut, Basarnas memiliki tugas pokok untuk laksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan transportasi. Namun karena ada panggilan tugas lain yang berkaitan dengan pencarian dan pertolongan, maka kita juga ikut terlibat dalam kecelakaan dengan penanganan khusus. Artinya kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan berat.
“Basarnas juga terlibat dalam penanganan bencana terutama kebencanaan dalam tanggap darurat. Kita bersama potensi penanggulangan bencana lainnya seperti TNI/Polri dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau BPBD di daerah sebagai leading sector juga berupaya membantu korban yang terjepit atau terperangkap. Petugas SAR juga punya kewajiban menolong kecelakaan yang membahayakan jiwa manusia seperti kebakaran atau orang terperangkap dalam sumur. Silahkan hubungi call center Basarnas 115,” ungkap Budi Purnama. (hms ntt)