Wagub Nae Soi Pimpin Rakor Penyelesaian Batas Daerah

0
1323

NTTsatu.com — KUPANG — Tim Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (18/5) bertempat di ruang Rapat Gubernur melakukan Fasilitasi Penyelesaian Segmen Batas antar Kabupaten/Kota wilayah di Nusa Tenggara Timur.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi memimpin langsung rapat tersebut didampingi oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd selaku moderator.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Walikota Kupang, Herman Man, Bupati Malaka, Simon Nahak, Bupati Sumba Tengah Paulus Sekayu Karugu Limu, Bupati Sumba Barat Yohanis Dadi, Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Timor Tengah Selatan, Unsur Forkopimda serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Wagub Nae Soi dalam arahannya menegaskan bahwa penyelesaian penegasan batas daerah ini menjadi penting sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimana UU Cipta Kerja tersebut dapat mempermudah mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi Pusat dan Daerah.

“Ini penekanan langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo bahwa permasalahan batas daerah itu harus diselesaikan paling lambat bulan Juni tahun 2021, tidak boleh lebih dari itu, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Investasi harus segera masuk keseluruh Provinsi dan apabila batas daerah ini belum terselesaikan maka akan menyulitkan Investasi masuk ke negara kita,” jelas Wagub Nae Soi.

“Oleh sebab itu saya berterima kasih kepada teman-teman sekalian dari Pusat yakni Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah dan para Kepala Daerah terkait yang sudah bekerja keras untuk mengatasi permasalahan sengketa batas wilayah ini,” tambah Wagub Josef.

Diharapkan dengan terselesaikannya penegasan batas daerah maka revisi rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri akan membuat iklim investasi akan membaik dan akan tercipta lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Sementara itu Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Thomas Umbu Pati yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah mengatakan bahwa percepatan penyelesaian segmen batas daerah menjadi prioritas mengingat perintah langsung dari Presiden Jokowi.

“Mengingat apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Wagub sebagaimana arahan dari Bapak Presiden bahwa target kita adalah bulan Juni, maka kami ditugaskan untuk terjun keseluruh wilayah Indonesia dalam waktu yang relatif singkat untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian segmen batas daerah ini,” jelas Thomas.

“Untuk itu, kesepakatan antar dua daerah menjadi Ikatan dan pegangan bagi kami Kemendagri untuk terbitkan Permendagri terkait batas daerah. Oleh karena itu kita harus bersama untuk menyelesaikan hal ini, sehingga betul-betul apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden untuk mendukung Undang-Undang Cipta kerja dapat kita wujudkan terkait aspek investasi serta demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara yakni meliputi Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang No.55/BADIII/V/2021, Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Malaka No.56/BADIII/V/2021, Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya No.57/BADIII/V/2021, dan Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah No.58/BADIII/V/2021.

Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut pada prinsipnya tidak terdapat permasalahan batas daerah, dan semua daerah yang bersangkutan sepakat terhadap penarikan garis batas wilayah yang telah ditetapkan tersebut. (sipers)

Komentar ANDA?