NTTsatu.com – KUPANG – Bagi pasangan calon yang nantinya tidak menerima hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dipersilahkan mengajukan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu pengajuan gugatan hanya tiga hari setelah selesai pleno rekapitulasi suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Maryanti Luturmas-Adoe mengatakan, sesuai aturan KPU, hanya dalam waktu tiga hari saja dipersilahkan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau pasangan calon gubernur tidak mengajukan perselisihan hasil pemilihan dalam masa itu, berarti mereka tidak keberatan terhadap putusan KPU,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 04 Juli 2018 pagi.
Jika tidak ada gugatan, KPU NTT melalui KPU pusat akan minta keterangan dari MK yang menyebutkan tidak ada permohonan perselisihan dalam pemilihan. Keterangan itu dijadikan dasar bagi KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon gubernur terpilih. Hal serupa juga dilakukan KPU Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dijelaskannya, pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 9 Juli sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018. Hasil pleno tersebut dijadikan rujukan oleh pasangan calon gubernur untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Dia juga mengatakan, suara pasangan calon gubernur NTT yang sudah diterima KPU sampai Senin (2/7) sore sudah mencapai 91,73%, dan berasal dari 8.872 TPS dari total 9.672 TPS di 22 kabupaten dan kota. Sementara sejak Selasa hingga hari ini belum ada update terkait hasil perhitungan suara.
Dari data tersebut, pasangan Viktor Laiskodat-Josef Adreanus Nae Soi masih unggul dengan 766.983 suara (35,18%), pasangan Marianus Sae-Emelia Julia Nomleni mengumpulkan 558.752 suara (25,63%). Selanjutnya pasangan Esthon Leyloh Foenay- Christian Rotok 435.174 suara (19,96%), dan pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni 419.517 suara (19,24%). (bp)