“Para pimpinan agar menerima hanya cukup dengan dua tangan saja, jangan pakai nyiru atau sapai, sehingga rezeki dapat menetes sampai ke bawah, tidak sapu bersih,” ujar Jefri Riwu Kore pada acara peringatan HUT ke-49 Korpri Tingkat Kota Kupang di lantai satu Kantor Walikota Kupang, Senin (30/11/2020).
Jefri meminta agar memberikan apa yang menjadi hak dan layak bagi seseorang atas kerja kerasnya. Jangan sampai hanya dirasakan oleh segelintir orang atau pada level pimpinan saja.
Pada peringatan Hari Korpri itu, Jefri juga meminta anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Kupang untuk menjadikan disiplin sebagai sebuah nilai, standar diri, bukan karena takut aturan atau pimpinan.
“Dengan disiplin menjadikan kita layak menerima hasil kerja kita, tidak seperti kata orang, makan gaji buta,” tegas Walikota Kupang.
Peringatan hari ulang tahun ini juga, menurutnya, menjadi momentum anggota Korpri untuk merefleksi diri, apabila pandemi ini terus melanda dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa, yang di antaranya dapat berdampak negatif pada para pegawai negeri sipil (PNS) seperti rasionalisasi jumlah atau rasionalisasi gaji.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga mengajak seluruh anggota Korpri lingkup Pemerintah Kota Kupang agar dapat memahami dan mengamalkan Panca Prasetya Korpri dan mengimplementasikan janji setia itu dalam tindakan nyata pada pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang.
Ditambahkannya setiap anggota Korpri wajib memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Di era teknologi informasi saat ini, anggota Korpri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi secara positif dan memanfaatkan media sosial secara bijak.
“Hindari ujaran kebencian, narasi-narasi yang mendiskreditkan SARA, yang akan memecah-belah bangsa dan daerah kita khususnya. Peribahasa bahwa ‘mulutmu harimaumu’ telah mengalami pergeseran menjadi ‘jarimu harimaumu’, ujung jarimu menentukan baik buruk hidupmu,” pungkasnya.
Kepada para pimpinan perangkat daerah, badan kepegawaian daerah dan Korpri, Jefri berpesan agar memastikan setiap anggota Korpri menikmati hak-hak kepegawaiannya, seperti jenjang pangkat dan karier, gaji, dan lain-lain, baik saat masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.
Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi sejauhmana pemenuhan hak-hak anggota Korpri, misalnya realisasi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dikelola oleh PT. Taspen bagi para PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Demikian juga dengan santunan pensiunan PNS dan santunan duka wafat dari Pemerintah Kota Kupang. Para pimpinan perangkat daerah melalui sub bagian kepegawaian agar pro aktif menginformasikan atau menfasilitasi proses pembayaran bantuan dan santunan tersebut.
Sekretaris Dewan Korpri Kota Kupang, K. M. Henfrifriadi Kale Lado, S.H, dalam laporannya menyampaikan karena ulang tahun Korpri kali ini bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 pada era normal baru (new normal), sehingga peringatan hari ulang tahun dilakukan secara sederhana pada semua tingkatan Korpri.
Untuk Kota Kupang, kata Lado, hanya dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah dan para camat se-Kota Kupang, tanpa upacara bendera dengan melibatkan seluruh anggota Korprisebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Acara peringatan sederhana ini, menurutnya , tentu tidak mengurangi semangat anggota Korpri dalam berkontribusi terhadap masyarakat, bangsa dan negara pada era normal baru.
Pada kesempatan yang sama, Korpri memberikan bantuan uang duka bagi PNS maupun pensiunan PNS serta bantuan Korpri Peduli Penanggulangan Covid – 19 berupa minuman suplemen untuk para tenaga medis di Kota Kupang, yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota dan Wakil Walikota Kupang. (kabarntt/gan))