Warga Kota Kupang yang Nekat Gelar Pesta, Bakal Dipidana

0
2974

NTTSATU.COM — KUPANG — Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya pengendalian COVID-19 di Kota Kupang, pemerintah Kota Kupang mengeluarkan Istruksi Wali Kota nomor 050/HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota, mulai tanggal 4 sampai 11 Agustus 2021.

Dalam Intruksi tersebut, pemerintah Kota Kupang dengan tegas melarang pelaksanaan semua jenis pesta, seperti nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan, arisan dan kegiatan sejenis lainnya.

Di dalam point tujuh Instruksi Wali Kota dengan jelas tertulis bahwa bila terjadi pelanggaran, diberikan sanksi tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Selengkapnya, simak 9 poin Instruksi Wali Kota Kupang :

Kesatu, semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggungjawab menaati protokol kesehatan di tempat umum dengan:

a. Memakai masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker

b. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
c. Menjaga jarak aman/hindari kontak fisik
d. Menghindari kerumunan
e. Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu

Kedua, dilakukan PPKM Level IV sebagai berikut :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial adalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penanganan pandemi covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 100% work from home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

c. Perhotelan non-penanganan karantina, dan

d. Industri berorientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional seperti SPBU, menara telekomunikasi
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi;, dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, age/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat;

5) Supermarket, minimarket, toko kelontong, toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%, khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan;

6) Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Ketiga, Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya untuk pembatasan yang diatur secara tersendiri dengan edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;

Keempat, setiap warga Kota Kupang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, dan/atau

b) penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai tingkat kota, seperti KTP, akta dan lain-lain
Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas/klinik kesehatan/rumah sakit

Kelima, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang

Keenam, Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan isolasi mandiri kepada kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh satgas covid-19 kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat

Ketujuh, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang dan instansi lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/Polri melakukan operasi termasuk di malam hari untuk memastikan penertapan protokol kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku

Kedelapan, pembagian sektor esensial, non-esensial dan kritikal serta pengaturan jadwal kerja di lingkungan pemerintah Kota Kupang selama PPKM Level IV diatur tersendiri dengan edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Kesembilan, Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021.  (*/tim)

Komentar ANDA?