KUPANG. NTTsatu.com – Puluhan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Organisasi Brigade Meo NTT meminta aparat penegak hukum untuk menangkap serta mengadili Ketua FPI Habib Riziq, Buny Yani dan Musisi Ahmad Dhani yang menjadi oknum pembuat sayembara penggal Kepala Ahok, serta menjadi provokator dan pemecah persatuan bangsa.
“Kita hidup di negara Pancasila yang menghormati keberagaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan oknum-oknum tertentu seperti Habib, Buny dan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat Indonesia,” demikian Ketua Umum Brigade Meo NTT Pendeta Ady Ndiy, saat bersama masa aksi melakukan demonstrasi di depan Polda NTT, pada Kamis (10/11/2016).
Pendeta Adi menegaakan, perbuatan Habib Rizigiq merupakan sebuah tindakan yang merusak NKRI. Selain itu, Habib Riziq juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan yang dimaksud diantaranya, menghina Pancasila, memaki presiden dan mengancam orang lain dengan menggunakan jubah Agama.
“Kami melihat Habib Riziq seolah orang yang kebal hukum di negeri ini, pasalnya Ia sering melakukan tindakan yang menghina Pancasila, memaki presiden dan mengancam orang lain dengan kekuatan agama tertentu. Kami minta hukum jangan tebang pilih, siapa saja yang bersalah harus dihukum di Negara ini,” kata Ady.
Dia juga menegaskan, memberikan waktu dua minggu kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menindak Habib Risiq, Buny Yani dan Ahmad Dhani.
“Kami berikan waktu dua minggu kepada kepolisian untuk menangkap mereka, jika tidak kami akan datang dengan masa yang lebih besar ke Polda NTT,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh NTTsatu.com di Mapolda NTT menyebutkan, tuntutan massa ini sudah diambil Kapolda untuk diteruskan ke Mabes Polri di Jakarta. (bp)