Waspadai Jual Beli Jabatan di Kabupaten Sikka

0
667

NTTsatu.com –MAUMERE –Belakangan ini ditengarai ada praktek calo jual beli jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka pasca pelantikan bupati dan wakil bupati Sikka periode 2018-2023.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado melalui rilisnya kepada media ini, Selasa, 04 Desember 2018 mengkritisi dugaan ini dan meminta agar masalah ini jangan sampai benar-benar terjadi karena akan sangat berpengaruh pada kualitas pelayanan birokrasi di wilayah ini.

Dado menulis, terlepas dari benar atau tidaknya perihal tudingan via Media Sosial oleh Akun Facebook yang diduga palsu atas nama Isabell Pareira terhadap Yoseph Eri Karmianto dan Benny Parera tentang indikasi pemerasan dan jual beli atau calo jabatan yang diduga dilakukan oleh Yoseph Eri Karmianto yang merupakan Anggota DPRD Sikka / Ketua PKB Sikka dan Benny Parera yang merupakan ipar Bupati Sikka itu, maka sebetulnya yang paling penting untuk ditelusuri, dicegah dan atau diberantas di Kabupaten Sikka ini adalah soal dugaan keberadaan calo jabatan atau jual beli jabatan pada tubuh Pemerintahan Kabupaten Sikka.

Pengacara Peradi ini juga menulis, sebab sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa untuk menempati jabatan tertentu atau proses mutasi jabatan tertentu harus ada fee atau uang senilai puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah dari sang calon pejabat kepada sang Bupati sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Klaten, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Cirebon yang para Bupatinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-RI akibat menerima suap dalam kasus calo jabatan atau jual beli jabatan pada pemerintahannya.

“Pada beberapa tahun yang lalu kami pernah mendengar adanya sinyalemen dan dugaan keberadaan calo jabatan atau jual beli jabatan pada tubuh Pemerintahan Kabupaten Sikka, namun karena itu cuma sekedar omongan simpang siur tanpa bukti maka kami menganggap hal itu cuma gosip atau bualan belaka. Namun seminggu yang lalu salah seorang Kepala Dinas yang saat ini menduduki salah satu Kantor Dinas yang tidak basah atau tidak banyak proyeknya di Kabupaten Sikka telah pula menceritakan secara lepas dan gamblang kepada kami bahwasanya sang Kepala Dinas itu sebelumnya diduga telah diminta menyerahkan uang senilai Rp. 100 juta kepada salah seorang oknum pejabat terhormat di Kabupaten Sikka sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan Kepala Dinas di salah satu Kantor Dinas yang basah dan prestisius,” tulis Dado.

Selanjutnya, walapun diduga sudah menyerahkan uang senilai Rp. 100 juta ternyata Kepala Dinas itu hanya menduduki jabatannya sesaat saja sebab dirinya harus digantikan oleh figur lainnya yang menurutnya diduga kuat sanggup memberikan fee lebih besar kepada sang oknum pejabat terhormat tersebut.

Dado mengakui? pasti ada banyak pihak yang akan membantah sinyalemen dan dugaan keberadaan calo jabatan atau jual beli jabatan pada tubuh Pemerintahan Kabupaten Sikka
ini dan apalagi sepanjang tidak ada penegakan hukum yang luar biasa seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-RI maka dugaan praktek kotor itu bisa tetap berlangsung terus tanpa terdeteksi, sehingga apa yang digulirkan oleh Akun Facebook yang diduga palsu atas nama Isabell Pareira itu justru harus membuat publik di Kabupaten Sikka untuk secara ketat bersama-sama mengawal dan mengawasi Pemerintahan Bupati Roby Idong dan Wakil Bupati Romanus Woga (ROMA) agar menumpas dugaan keberadaan calo jabatan atau praktek jual beli jabatan pada tubuh Pemerintahan Kabupaten Sikka.

Tugas terberat dan cukup sulit ke depan lainnya yang harus segera dilakukan oleh Pemerintahan ROMA adalah memberantas praktek-praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah di Kabupaten Sikka yang selama ini disinyalir oleh publik sudah memunculkan yang namanya Mafia Proyek sebagai dugaan hasil kolaborasi antara oknum-oknum kontraktor nakal dan oknum-oknum birokrat culas selaku pejabat penentu praktek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Oleh karena itu selama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin oleh pejabat hasil seleksi yang terbuka, jujur dan fair dengan mengedepankan intelektualitas serta integitas yang memadai tanpa adanya jual beli jabatan maka praktek-praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah pun diyakini bisa semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Dadi juga menyatakan, sesungguhnya seluruh rakyat Kabupaten Sikka dari sejak beberapa tahun yang lampau sudah sangat mengharapkan agar KPK-RI bisa menurunkan sumber dayanya ke Kabupaten Sikka ini untuk menggelar yang namanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebab Kabupaten Sikka telah terdeteksi sebagai salah satu Kabupaten terkorup di Indonesia namun penegakan hukum oleh Jaksa dan Polisi di daerah ini justru terindikasi melemah dan atau tidak sebanding dengan banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. (bp)

Komentar ANDA?