NTTsatu.com – MAUMERE – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Maumere Hindo Kusumo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Lembata yang berkomitmen mewujudkan masyarakat sehat di daerah itu. Apresiasi itu disampaikan saat Deklarasi Universal Health Coverage (UHC), Jumat (15/12) di Lewoleba.
Salah satu bukti komitmen yang kuat dari Pemkab Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Eliaser Yentji Sunur yakni pencapaian jumlah penduduk yang tercover ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Data per 1 Oktober 2017 menunjukkan penduduk Kabupaten Lembata sebanyak 133.352 jiwa. Dari jumlah penduduk ini yang telah tercover ke dalam program JKN KIS yakni sebanyak 127.814 jiwa atau setara 95,70 persen.
Penduduk yang telah tercover ke dalam program JKN KIS dengan kategori jenis kepesertaan yaitu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 15.790 jiwa, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 6.230 jiwa, peserta Bukan Pekerja (BP) 1.829 jiwa, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 65.475 jiwa dan PBI APBD 38.892 jiwa.
Perkembangan jumlah kepesertaan ini makin bertambah berdasarkan data per 1 Desember 2017. Penambahan pada peserta PBI yang iurannya dibiayai APBD Kabupaten Lembata, yang semula berjumlah 38.892 jiwa menjadi 39.000 jiwa. Sehingga total seluruh penduduk Kabupaten Lembata yang tercover ke dalam program JKN KIS berjumlah 128.324 jiwa atau 96,09 persen.
“Dengan pencapaian ini maka Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai kabupaten yang telah melaksanakan Universal Health Coverage bagi penduduknya,” ungkap Hindo Kusumo, sebagaimana siaran pers yang diterima media ini dari Humas BPJS Kesehatan Cabang Maumere.
Hindo Kusumo menambahkan untuk masyarakat yang telah tercover ke dalam program JKN KIS akan mendapatkan kartu JKN KIS sebagai identitas diri. Kartu tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat.
Dia mengingatkan peserta agar setiap kali berobat wajib membawa kartu. Kartu tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan oleh orang lain yang bukan sebagai pemilik kartu sesuai nama yang tertera pada kartu.
“Jika disalahgunaklan oleh pihak lain yang bukan sebagai pemilik kartu, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hindro Kusumo.
Untuk menunjang pelayanan kesehatan penduduk Kabupaten Lembata, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan menyiapkan 9 puskesmas, 1 klinik polri, 1 dokter gigi dan 4 dokter umum sebagai pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Selain itu BPJS Kesehatan juga telah membangun kerja sama dengan RSUD Lewoleba sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah dan RS Bukit Lewoleba yang merupakan rumah sakit swasta sebagai pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Kerja sama ini, kata Hindo Kusumo, sebagai bentuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (vic)