Wujudkan Paritrana Ketenagakerjaan dengan Kolaborasi dan Transparan

0
582

NTTSATU.COM — KUPANG — Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menyampaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Program perlindungan jaminan kesehatan baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial, hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis,” ungkap Wagub Nae Soi

“Sudah seharusnya perusahaan dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tidak ditunda-tunda serta Tidak perlu menunggu berbulan-bulan untuk mendaftar jika bisa segera didaftarkan pekerja di seluruh perusahaan, bahkan
Rugi bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kita tidak mengetahui kapan kita meninggal, sementara BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengcover jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wagub Josef

Wagub JNS juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan kesejahteraan di NTT.

“Tadi dengan Dirut Bank NTT, Harry A. Riwu Kaho, kami sempat bisik-bisik, seandainya uang jaminan sosial ketenagakerjaan masuk di Bank NTT, berarti BPJS ketenagakerjaan sudah turut serta berkontribusi dalam mensejahterakan NTT melalui pemberdayaan Bank Daerah”, harap Wagub JNS

“Saya bersama Gubernur menyampaikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini yaitu
Paritrana Award tahun 2021,” tutup Wagub Josef

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan Paritrana Award bertujuan meningkatkan peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan meningkatkan citra positif Pemerintah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.

“Adanya Paritrana Award ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dan juga harapannya nanti ada perwakilan dari wilayah NTT untuk menjadi juara nasional pada Paritrana Award Tahun 2021,” jelas Christian

Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah diikuti kesadaran yang tinggi dari pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi menjadi kebutuhan,” tegas Sianturi

Turut hadir dalam acara juga perwakilan / PIC dari setiap perusahaan skala besar, menengah, dan kecil mikro sebanyak 62 perusahaan, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Dalam kegiatan Paritrana Award 2021 wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan pemenang untuk setiap kategori penilaian sebagai berikut : Bank NTT (skala besar), PT. Putra Timor Sentosa (skala menengah), dan CV Subur Jaya (skala kecil mikro). Selain itu terdapat penghargaan dengan kategori perusahaan dengan penambahan tenaga kerja terbanyak yaitu Koperasi Kredit Swasti Sari dan kategori perusahaan tertib iuran yaitu PT. Timor Otsuki Mutiara. Sementara itu dalam kategori Pemerintah Kota/Kabupaten penghargaan Paritrana Award diraih oleh Pemerintah Kota Kupang. (sipers)

Komentar ANDA?