NTTsatu.com – KUPANG – Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) Lewoleba Lembata sedang menginisiasi kehadiran kantor imigrasi di daerah ini. Hal ini juga sesuai Perda Nomor 20/2015 yang dinilai publik internasional sebagai salah satu indikator capaian implementasi Konvensi perlindungan pekerja migrant.
Upaya itu sudah mulai dilakukan YKS dengan mengirim Cor Sakeng, staf YKS untuk melakukan pertemuan awal dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT di Kupang, Senin, 02 Oktober 2017.
Upaya ini juga dilakukan bersama pemerintah daerah yang merespon komitmen Palm terkait pendirian kantor Imigrasi Lembata yang disampaikan Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday dalam konferensi pers bersama YKS tentang hasil Jenewa di Nugu Terpadu belum lama ini.
Ini merupakan sebuah langka maju bagi pemerintah kabupaten Lembata. Pasalnya, Perda Nomor 20/2015 dinilai publik internasional sebagai salah satu indikator capaian implementasi Konvensi perlindungan pekerja migrant.
Cor Sakeng menjelaskan, secara implisit, gagasan menghadirkan kantor imigrasi di Lembata sudah termaktub dalam materi perda 20/2015 tentang pelayanan satu pintu.
Dia menjelaskan, dalam diskusi bersama Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Muhamad Diah dan Kadiv Imigrasi Irwan, Senin, 2 Oktober 2017 mengerucut ke beberapa hal diantaranya:
- Kakanwil mendukung inisiatif daerah mendirikan kantor imigrasi di Lembata.
- Menunggu usulan tertulis dari Pemda berikut alasan yang kuat atas inisiatif itu termasuk perkiraan volume bulanan pengurusan paspor.
- Membuka ruang diskusi antara Pemda Lembata dengan Kakanwil apakah Pemda datang sendiri ke kantor kemenkum HAM atau di Kantor Pemda Lembata.
- Konsekuensi komitmen daerah terkait aset yang mau dihibahkan ke Kemenkum HAM
- Jika itu sudah ada maka kanwil akan melakukan pengkajian berdasarkan kriteria pendirian yang kemudian akan diusulkan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan persetujuan.
Anis Hidayah, Migrant CARE Jakarta menyambut baik hasil pertemuan YKS Lembata dengan Kakanwil Kemenkumham NTT. Dia menilai, ini langkah maju untuk segera merealisasikan kantor imigrasi di Lembata.
Migrant CARE juga mendorong agar Pemda Lembata segera menyusun perencanaan yang partsipatif dengan membentuk tim pembentukan kantor imigrasi di Lembata.
Upaya ini diharapkan selaras dengan rekomendasi komite pekerja migran PBB agar pemerintah Indonesia segera mewujudkan sustem migrasi yg berbasis pada penegakan HAM. (bp)