KUPANG, NTTsatu.com – Anggota DPRD Flores Timur, Yoseph Paron Kabon yang diduga bermain proyek di desa Lamapaha kecamatan Klubagolit, Adonara menegaskan, masalah ini sedang ditangani aparat penegak hukum, karena itu biarkan mereka bekerja hingga tuntas.
Dihubung NTTsatu.com dari Kupang ke Larantuka, Kamis, 17 Maret 2016 malam, Yoseph mengatakan, dia sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Larantuka pada tanggal 23 Pebruari 2016 lalu.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Larantyka. Saya mengatakan apa yang saya tahu dan apa yang saya lakukan. Saya tidak ingin berpolemik soal tudingan berbagai pihak terkait masalah ini. Suatu hal yang pasti, hasil pekerjaan itu ada, dan dinikmati masyarakat saat ini,” tegasnya.
Menurut Yoseph, pekerjaan semeninasi di desa Lamapaha itu merupakan proyek pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Nakertrans Kabupaten Flotim yang dikerjakan oleh Kontraktor CV Jordi Karya. Pelaksanaan proyek seminisasi ini ditangani langsung oleh pelaksana lapangan, Yoseph Demon. Pelaksana lapangan ini yang selau berada di lapangan dan mengawasi pelaksanaan proyek itu.
“Saya menghargai laporan masyarakat, dan kasus ini sedang ditangai pihak Kejari Larantuka. Karena itu mari kita menunggu penanganan masalah ini,” katanya.
Dia juga menjelaskan, ketika masalah ini diberitakan sebuah media di Flores, dia langsung ke Kupang dan bertemu dengan Ketua Ombudman Perwakilan NTT unuk menjelaskan masalah ini sekaligus memberikan laporan kepada lembaga ini.
“Saya temui ketua Ombudsman di Kupang pada hari Sabtu, 12 Maret 2016. Saya jelaskan masalah ini secara langsung,” tegasnya.
Terkait laporan, Robert Ola Bebe, Koordinator Kaukus Anti Korupsi (SAKTI) NTT-Flotim kepada Ombudsman Perwakilan NTT, Yoseh mengatakan, itu hak mereka. Karena itu dia sangat menghargainya, namun perlu juga diperhatikan agar jangan sampai menyentuh pribadi orang peroran, karena kasus ini sudah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Bagi saya itu hak masyarakat termasuk hak SAKTI. Kalau memang saya terlibat, harus bisa dibuktikan, buka hanya berdasarkan cerita orang, menurut orang atau lainnya. Masalah hukum ini kan perlu pembuktian,” tegasnya.
Selain dugaan proyek di Lamapaha itu, anggota dewan ini juga diisukan terlibat dalam proyek di desa Mangaaleng. Terkait itu, Yos juga merasa lucu, karena proyek ini baru mulai dikerjakan bulan Pebruari 2016 lalu dan sedang dalam prosen.
Dia menjelaskan, proyek itu juga proyek pemerintah Flotim melalui Dinas Sosial dan Nakertrans Flotim untuk pembangunan jalan dan talud. Pekerjaan ini ditangani oleh CV Helin.
Dikatakannya, tahap pertama sudah dilakukan dengan pendropingan material tahap pertama berupa 450 zak semen, 30 ret pasir dan 30 ret batu.
“Setelah dilakukan uji petik dan monitoring di lapangan oleh pemilik proyek barulah pendropingan tahap kedua dilakukan. Pekerjaan ini baru mulai, dan masyarakat di sana sangat antusias melaksanakan proyek ini,” katanya.
Sebagai anggota dewan yang memiliki hak pengawasan, dia memang harus melakukan pengawasan. Barangkali pengawasan yang dilakukan itulah yang membuat orang lain menilai dari sisi negatifnya.
“Saya melakukan fingsi pengawasan, tapi kok sya dibilang terlibat dalam proyek itu bahkan tentu dengan tuduhan yang aneh-aneh. Mari kita buktikan kalau memang saya mendapatkan sesuatu dari proyek ini baik dari pemerintah sebagai pemilik proyek maupun kontraktor selaku pelaksana proyek,” tegasnya. (bp)
=====
Foto: Yoseph Paron Kabon