NTTsatu.com. – MAUMERE – Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri yang melaporkan dugaan keterlibatan Markus Mau seorang ASN di Maumere yang memesan Baliho pasangan calon Bupti dan wakil Bupati Sikka tertentu tidak bisa dipidanakan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dado melalui rilisnya kepada media ini, Jumat, 26 Januari 2018 mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Posisi, status dan kedudukan Anggota DPRD Sikka atas nama Yoseph Eri Karmianto adalah selaku pihak Pelapor yang pada tanggal 22 Januari 2018 telah memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada Panwaslu Kabupaten Sikka mengenai dugaan pelanggaran terhadap aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu yang dilakukan oleh Markus Mau, yang merupakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka.
Markus Mau, SH dilaporkan oleh Yoseph Eri Karmianto karena diduga memesan baliho Ansar-Raga (salah satu pasangan Bakal Calon peserta Pilkada Sikka) berukuran 3×1 seharga Rp. 90.000 di Fun Digital Advertising.
Guna memperkuat laporannya di Panwaslu, Kabupaten Sikka maka Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka itu pun telah mengajukan bukti kwitansi dan bukti-bukti lainnya yang relevan menurut hukum.
Yoseph Eri Karmianto dapat dilaporkan balik atau dituntut secara hukum (baik pidana maupun perdata) apabila bisa dibuktikan bahwa Iaporan yang diberikannya pada PANWASLU Kabupaten Sikka itu dilandasi dengan suatu itikad tidak baik berupa adanya keterangan palsu, sumpah palsu dan permufakatan jahat yang disertai alat-alat bukti yang dipalsukan. Oleh karena itu apabila Markus Mau pada tanggal 24 Januari 2018 membuat laporan balik berupa laporan pidana pencemaran nama baik terhadap Yoseph Eri Karmianto di Polres Sikka, maka Polres Sikka dipastikan tidak akan memproses laporan polisi tersebut, terkecuali Markus Mau, SH bisa membuktikan secara hukum bahwa Yoseph Eri Karmianto, S.Fil telah menggunakan keterangan palsu, sumpah palsu dan permufakatan jahat yang disertai alat-alat bukti yang dipalsukan dalam membuat laporannya terhadap Markus Mau di PANWASLU Kabupaten Sikka itu.
Bahkan sekiranya pun Polres Sikka berkehendak untuk memproses laporan pidana dari Markus Mau terhadap Yoseph Eri Karmianto maka laporan pidana tersebut wajib ditunda proses hukumnya sampai dengan kasus yang dilaporkan oleh Yoseph Karmianto Eri diproses dan diputus secara final serta mengikat oleh lembaga yang berwenang memutusnya secara hukum.
Demi kepentingan penegakan hukum dan demokrasi maka kami dan seluruh masyarakat Kabupaten Sikka justru akan selalu mendorong agar PANWASLU Kabupaten Sikka benar-benar ngotot untuk mengusut dan membongkar kasus yang dilaporkan oleh Yoseph Karmianto Eri tersebut sehingga bisa diketahui secara nyata keberadaan para oknum ASN di Pemkab Sikka yang bertindak tidak netral dalam Pilkada Sikka periode 2018-2023 ini dan siapakah dalang yang menjadi otak semuanya. (bp)