Yoseph Wawo Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

0
617

KUPANG. NTTsatu.com – Tim buru sergap (buser) Kepolisian Resort (Polres) Ende, Jumat, 16 Oktober 2015 malam berhasil menangkap Yoseph Wawo di Mataloko, Kabupaten Ngada. Dia diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean yang dihubungi NTTsatu.com melalui telepon seluler dari Kupang ke Ende, Minggu, 18 Oktober 2105 membenarkan peristiwa penangkapan Yoseph Wawo tersebut.

Dijelaskannya, tim Buser Polres Ende dipimpin Bripka Harris setelah melalukan penyelidikan di kabupaten Ende dan mendapatkan informasi keberdaan tersangka, tim langsung berangkat menuju Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada pada Jumat Malam. Tim berhasil menangkap pelaku dan sepeda motor di salah satu bengkel di Mataloko.

“ Sepeda motor Yamaha jenis WSMax milik seorang warga Ende itu dilaporkan pemiliknya karena hilang dicuri orang. Sepeda motor sebelumnya berwana merah, dan untuk mengelabui petugas, Yoseph Wawo telah mengobah warnanya menjadi merah. Namun polisi tidak terkecoh dengan hal itu dan berhasil menangkap dia bersama sepeda motor yang telah berubah warna itu dan membawa ke Polres Ende,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini mengatakan, Yoseph langsung ditetapkan sebagai tersangka pelau curanmor (pencurian kendaraan bermotor) . Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Ende untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Kita akan proses secepatnya kasus ini,” tegasnya. (bp)

=====

Foto: Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean

Komentar ANDA?