PLT Kadis PU Lembata “Terkapar” di PTUN Kupang

0
542

KUPANG. NTTsatu. Sidang gugatan kasus proyek multi years 2014-2016 di Kabupaten Lembata yang mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sejak 12 Maret 2015 berakhir dengan pembacaaan putusan pada Senin, 13 April 2015. Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang membuat Plt Kadis PU Lembata Silvester Wungubelen selaku tergugat terkapar tak berdaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Kupang dengan Ketuanya H. Sularno didampingi dua hakim anggota Diana Yustikasari dan Simon Seran, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya Wugubelen diperintahkannya untuk mencabut Surat bernomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan atau gagal lelang empat paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya.

Selain memerintahkan Plt Kadis PU untuk mencabut keputusannya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar tergugat melanjutkan paket pekerjaan yang telah dimenangkan para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 357.000.

Untuk diketahui, tahun 2014 lalu pemerintah kabupaten Lembata meluncurkan lima paket proyek multi years di kabupaten Lembata senilai Rp 50 miliar, masing-masing proyek pembangunan infrastruktur jalan itu senilai Rp 10 miliar. Namun satu dari kelima paket proyek itu tidak dilelang sehingga hanya tersisa empat paket proyek saja.

Empat paket proyek itu adalah jalur Hadakewa – Bobu – Lamalelang di kecamatan Lebatukan yang dimenangkan oleh PT sinar Lembata dengan direkturnya Paskalis Kolin. Paket proyek Balauring – Panama – Wairiang yang dimenangkan PT wahyu Graha Persada, paket proyek Waijarang – Lamalera – Lebala yang dimenangkan PT Gatra Nusantara Sejati dan paket proyek Waikomo – Uruor – Lebala yang dimenangkan PT Palem Citra Indonesaia. Sedangkan satu paket yang gagal lelang adalah paket Wato Golok – Bakan – Bau Raja Baulolo – Lebala.

Penasehat Hukum rekanan yang menggugat ke PTUN Kupang, Achmad Bumi bersama Vian Burin yang dihubungi di Kupang, Selasa, 14 April 2015 mengaku sangat puas dengan keputusan yang sangat obyektif dari Majelis Hakim tersebut.

“Pemerintah harus menerima dengan hati besar untuk menindaklanjuti keputusan PTUN ini. Memang masih ada hak mereka untuk melakukan upaya banding namun yang paling utama saat ini adalah proyek itu dibuat untuk kepentingan rakyat. Rakyat sangat membutuhkan proyek jalan itu,” kata Ahmad Bumi.

Vian Burin menimpali, tergugat yang kalah dalam pengadilan PTUN Kupang memang masih mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding. Namun setelah membaca pertimbangan hakim hingga amar putusan, maka upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya juga akan tetap kalah karena seluruh bukti yang dipegang penggugat sangat kuat.

“Kita hanya berharap, Bupati Lembata legowo menerima keputusan ini dan memerintahkan Plt. Kadis PU Lembata saudara Silvester Wunugbelen untuk mencabut suratnya terdahulu dan melanjutkan proses proyek yang sudah sampai pada tahap penetapan pemenang,” kata Vian Burin. (bop)

Komentar ANDA?