Paskalis Kolin Tidak Akan Mundur

0
456

KUPANG. NTTsatu – Direktur PT sinar Lembata, Paskalis Kolin menegaskan, dia tidak akan mundur untuk mendapatkan proyek pengerjaan ruas jalan Hadakewa – Bobu – Lamalelang di kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata karena dia telah mengikuti seluruh proses pelelangan hingga ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Saya sudah katakan berulang kali kepada Plt Kadis PU, Silvester Wungubelen, kalau saya ini mengikuti proses tender secara online dan saya dinyatakan sebagai pemenang, dan seluruh dunia sudah tahu kalau saya pemenang paket proyek itu, Jadi jangan cobacoba membatalkannya,” kata Paskalis Kolin yang dihubungi di Kupang, Selasa, 14 April 2015.

Paskalis kemudian menuturkan kisah proses tender tersebut, Pada tanggal 2 Desember 2014, Panitia tender mengumumkan pemenangnya. Kemudian diberikan waktu untuk sanggahan dari kontraktor lainnya yang kalah. Ada sanggahan namun panitia sudah menjelaskan kepada kontraktor yang melakukan sanggahan tersebut. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2014 panitia mengeluarkan Surat Penentapan Pemenenang penyedia Barang dan Jasa.

Penetapan pemenang itu dilakukan oleh Paskalis Tapobali yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis PU Lembata. Tiga hari kemudian .tepatnya tanggal
18 Desember 2014, Paskalis dimutasi menjadi staf ahli dan Silvester Wungubelen yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PU diangkat menjadi Plt. Kadis PU.

Tiga perusahan yang membuat sanggahan itu yakni PT Agung Citra Makmur, PT Dharma Ananta Buana dan Pt Mojo Wijaya Karya kemudian mengadu ke Bupati Lembata, Yentji Sunur. Kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lembata melakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut Paskalis menguraikan, dia sempat mendapatkan copian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ispektorat Kabupaten terkait hal itu. Anehnya, di dalam LHP itu tetulis, tim telah melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis PU, Panitia dan kontraktor, ternyata para kontraktor itu tidak satupun yang dimintai klarifikasi.
“Ini artinya apa, Inspektorat membuat LHP tidak sesuai fakta, dan lebih aneh lagi, Bupati Lembata mempercayai LHP inspektorat tersebut,” Tanya Paskalis.
Paskalis juga mengakui, dia berusaha untuk bertemu Bupati Lembata namun selalu dihalang-halangi Silvester Wungubele. “Sl itu selalu mengajak saya untuk jangan ribut supaya dilelang ulang, dan saya akan tetap menjadi pemenang. Saya Tanya dia, siapa yang bisa memberikan jaminan kalau lelang ulang dan saya akan menang lagi,” kata Paskalis.

Dia juga mengakui kalau Bupati Yentji Sunur sudah berusaha menemuinya dan mengatakan hal yang sama. Tetapi Paskalis tetap tidak bergeming karena itu dia melakukan upaya hukum.
;.
“Hasil gugatan kami di PTUN Kupang sudah berakhir dengan kemenangan. Kami sekarang hanya menunggu keberanian Pemerintah kabupaten Lembata untuk segera mengeksekusi keputusan PTUN tersebut,” tegasnya. (bop)

Komentar ANDA?