Dua Terdakwa Kasus Breakwater Divonis 2, 9 Tahun Penjara

0
315

KUPANG. NTTsatu.com – Igor Rusman dan Hubert Toni Ledoh, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Rote Ndao, tahun 2010 senilai Rp 3, 8 milyar, Selasa (1/3) divonis selama 2, 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam putusan itu, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan breakwater dengan cara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi dua hakim anggota masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Jimyy Tanjung. Turut hadir JPU, Marthin. Sedangkan kedua terdakwa didampingi masing-masing kuasa hukum, Erens Kause dan George Nakmofa.

Selain divonis selama 2, 9 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan ini berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan breakwater di Kabupaten Rote Ndao, ” kata hakim Sumantono.

Menurut hakim Sumantono, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

JPU Marthin yang ditemui usai sidang mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dirinya harus melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Erens Kause selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim karena diberikan waktu selama 7 hari.(dem)

=====

Foto: Ilustrasi pengadilan Tipikor

 

Komentar ANDA?