Tersangka Belum Mau Bocorkan Aliran Dana Perumahan Pengungsi

0
407
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung

NTTsatu.com – MAUMERE – Jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar Desa Kojagete Kecamatan Alok Timur terus menggali dugaan aliran dana proyek tersebut ke pihak lain. Namun hingga kini tersangka belum mau membocorkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung yang dihubungi di ruang kerjanya Kamis (7/12) lalu menjelaskan pada saat pemeriksaan, tersangka AY, Bendahara Dana Siap Pakai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, baru membocorkan satu aliran dana. Dalam keterangannya AY mengaku memberi uang Rp 100 juta kepada tersangka ST, Kepala BPBD Sikka.
“Keterangan dari AY, dia kasihkan uang Rp 100 juta kepada ST. Sampai sekarang belum dikembalikan. Apakah ada pihak lain yang juga mendapat aliran dana proyek ini, kami belum dapat petunjuk. Bisa saja pada saat persidangan baru dia mau membongkarnya,” jelas Azwan Tanjung.

Keterangan yang sama disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Jeremias Pena kepada media ini, Jumat (8/12). Jeremias menegaskan bahwa baru satu aliran dana ke pihak lain yang diungkapkan AY selaku bendahara proyek ini. Jaksa penuntut umum akan terus mencaritahu ada tidaknya aliran dana ke pihak lain.

Saat digelandang dari Kantor Kejaksaan Negeri Maumere menuju Rutan Maumere, Jumat (8/12), media ini sempat mengajukan pertanyaan kepada AY tentang dugaan aliran dana ke pihak lain. AY memilih diam dan tidak mau memberikan keterangan. Berkali-kali pertanyaan yang sama dilontarkan, tetapi AY sama sekali tidak bergeming.

Data yag dihimpun media ini, pada awal Januari 2014 lalu, DPC PKB Sikka pernah memberikan sejumlah dokumen terkait penanganan pengungsi Rokatenda. Dalam dokumen itu di antaranya disebutkan ada dugaan aliran dana ke seorang pejabat sebesar Rp 177.400.000. Siapa pejabat yang dimaksudkan hingga kini belum terungkap juga. (vic)

Komentar ANDA?