Kejari Kupang Bekuk Buronan Terpidana Kasus Narkoba

0
440

KUPANG.Β  NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Rabu (9/10) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil membekuk Randy Karundeng salah satu buronan terpidana dalam kasus Narkoba

Dibekuknya terpidana kasus Narkoba itu dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH dibantu tim BNN Kota Kupang.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Kamis (10/9) mengatakan terpidana ditangkap di Kelurahan Oepura sekitar pukul 22.00 Wita. Randy ketika ditangkap saat berada di kos-kosannya. Penangkapan itu dibantu oleh tim BNN Kota Kupang.

Menurut Wisnu, terpidana ditangkap setelah menjadi buronan sejak empat (4) bulan lalu. Dimana, terpidana dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkama Agung (MA) menjatuhkan vonis selama 4 tahun terhadap terpidana. Dimana kasasi yang dinyatakan terpidana ditolak oleh MA RI.

β€œTerpidana ditangkap di kelurahan Oepura di kos-kosannya. Saat ditangkap tidak ada perlawanan oleh terpidana. Saat dilakukan penangkapan Kejari Kupang dibantu tim BNN Kota Kupang, β€œ kata Wisnu.

Dijelaskan Wisnu, dalam kasus penyalahgunaan Narkoba itu terpidana divonis selama 1, 6 tahun setelah dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejar Kupang. Karena divonis selama 1, 6 tahun penjara oleh PN Kupang, JPU nyatakan banding dimana putusan banding menyatakan terpidana divonis 4 tahun. Setelah putusan banding 4 tahun oleh PT Kupang, lanjut Wisnu, terpidana mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi itu, MA menolak kasasi terpidana dimana menguatkan putusan PT Kupang dengan menjatuhkan vonis selama 4 tahun. Putusan MA diterima oleh Kejari Kupang sejak 26 Januari 2015 lalu.

Ditegaskan Wisnu, terpidana menjadi buronan setelah terpidana lepas demi hukum karena putusan MA RI belum juga gturun. Dengan lamanya putusan MA RI, terpidana lepas demi hukum dari menghilang sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Kupang.

Diberitakan, aparat Dit Resnarkoba Polda NTT kembali mengamankan Randy Karundeng, residivis pengguna dan pengedar narkoba jenis daun ganja. Randy merupakan pemain lama yang pernah berurusan dengan aparat kepolisian karena kepemilikan dan penggunaan narkoba beberapa waktu lalu hingga menjalani proses hukum.

Randy, warga Jalan RW Monginsidi RT 24/RW 15 Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, diamankan akhir pekan lalu di depan Mesjid Al Taqwa, Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja. Dari hasil penggeledahan badan terhadap Randy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis daun ganja kering yang diperkirakan seberat setengah kilogram. (dem/bp)

=====

Foto: Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH

Komentar ANDA?