Pelindo Kenakan Tarif Bongkar Muat Seenaknya, Harga Barang Melonjak

0
333
Foto: Aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Laurensius Say Maumere, Rabu (13/12)

NTTsatu.com – MAUMERE – Biaya bongkar muat di Pelabuhan Laurensius Say Maumere terus menjadi keluhan pengusaha. PT Pelindo III (Persero) Maumere dituding telah mengenakan tarif bongkar muat seenaknya saja. Akibatnya harga barang di pasaran pun melonjak drastis.

Para pengusaha terpaksa menaikkan harga jual barang untuk menutupi biaya bongkar muat yang dipungut Pelindo Maumere. Solusi itu mau tidak mau terpaksa dilakukan pengusaha agar bisnis mereka tidak mengalami kerugian. Dan masyarakat harus menanggung beban dari mata rantai sistem bongkar muat yang diberlakukan sepihak oleh badan usaha milik negara tersebut.

Wijaya Yapitana, salah seorang pengusaha, untuk kesekian kalinya meminta Pelindo Maumere agar mempertimbangkan kembali mekanisme dan biaya bongkar muat di Pelabuhan Laurensius Say. Jika Pelindo Maumere terus melakukan praktik dugaan monopoli, praktis masyarakat yang terkena dampak.
“Mekanisme bongkar muat berbelit-belit, dan biaya yang diberlakukan sepertinya tidak prosedural. Kalau pengusaha ya ikuti saja. Tapi nanti kasihan masyarakat, karena justeru mereka yang kena dampak langsung dari cara kerja Pelindo,” ungkap Wijaya Yapitana di Maumere, Rabu (13/12).

Sebagai pengusaha yang juga menjadi bagian dari PT Timur Asri Laut (TAL), Wijaya Yapitana mengungkapkan mekanisme dan tarif bongkar muat yang diberlakukan Pelindo Maumere, sangat jauh dari prosedural. Praktik yang diberlakukan sekarang tidak melalui kesepakatan bersama antara Pelindo dan perusahaan pelayaran.

General Manager Pelindo Maumere Andri Kertiko beralasan mekanisme  bongkar muat sudah melalui nota kesepahaman antara Pelindo dengan dua perusahaan pelayaran yaitu PT TAL dan PT Meratus Line. Kesepakatan itu ditandatangani di Surabaya pada 7 April 2017 lalu.

Namun Wijaya Yapitana membantah keterangan Andri Kertiko. Menurut dia, hingga sekarang belum ada momerandum of understandaing (MoU) antara para pihak. Apa yang disebut Andri Kertiko sebagai MoU sebenarnya hanyalah sebuah berita acara rapat. Dan berita acara rapat adalah hal yang biasa ketika setiap kali ada pertemuan antara Pelindo dan perusahaan pelayaran.

“Belum ada MoU. Yang mereka pakai sekarang ini adalah berita acara rapat. Dan sangat tidak dibenarkan menggunakan berita acara rapat sebagai alasan MoU. Kesepakatan bersama harus ditandatangani di atas meterai,” ujar dia.

Pantauan media di Pasar Alok dan sejumlah toko, harga beberapa jenis barang terutama kebutuhan dasar masyarakat mulai melonjak drastis. Selain karena menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, diduga lonjakan kenaikan harga ini merupakan dampak dari tarif bongkar muat barang yang diberlakukan Pelindo Maumere. (vic)

Komentar ANDA?