PKB Targetkan 6 Kursi Untuk DPRD Nagekeo

0
583

NTTsatu.com -MBAY – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menargetkan enam (6) kursi untuk DPRD Kabupaten Nagekeo pada pemilihan Caleg Legislatif ( Caleg) 2019.

Target ini disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Nagekeo, Syafar, pada acara sosialisasi penetapan perolehan jumlah kursi parpol peserta pemilu, pasal 420
UU 7 tahun 2017, Senin (13/8) yang berlangsung di Aula Hotel Sasandy-Mbay.

Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Nagekeo, Devisi Hukum, Quirinus Eleuterius, Ketua DPC PKB Kabupaten Nagekeo Syafar, Ketua Dewan Syuro PKB Nagekeo, Marselinus Siku, Wakil Ketua DPC PKB, Yoseph Tote Loya, serta para Pengurus Anak Cabang (PAC) dan tingkat ranting dari tujuh Kecamatan se Kabupaten Nagekeo serta peserta Bacaleg PKB di tiga Dapil hadir dalam acara tersebut.

“ Targetkan 6 kursi di DPRD Nagekeo pada Pemilu 2019 mendatang, karena saat ini untuk PKB sudah ada tiga kursi di DPRD Nagekeo,” ungkapnya.

Syafar menejelaskan, 25 nama bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan ke KPU Nagekeo, dengan formasi penuh yakni, 9 orang untuk Dapil I, 10 orang untuk Dapil II dan 6 orang untuk Dapil III.

“Untuk itu saya selaku Ketua DPC PKB optimis di Pemilu 2019 akan datang PKB akan raih 6 kursi di DPRD Nagekeo, dimana pada Dapil I akan meraih dua kursi, Dapil II dua kursi dan Dapil III dua kursi, jadi total 6 kursi di DPRD Nagekeo,” tandasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Nagekeo, Devisi Hukum, Quirinus Eleuterius, pada kesempatan yang sama menjelaskan, untuk penghitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara menghitung suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019 secara nasional di setiap daerah pemilihan.

Quirinus menambahkan, setelah dilakukan penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi total perolehan suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara secara nasional di setiap daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut.

Penghitungan perolehan kursi partai politik, lanjut Quirinus, di setiap daerah pemilihan dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, membagi jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai politik dengan BPP. Jika suara sah partai politik sama atau lebih dari BPP maka partai politik tersebut memperoleh kursi. Dan jika dalam perhitungan itu masih terdapat sisa suara maka sisa suara tersebut dihitung dalam penghitungan tahap kedua.

Kedua, kata dia, sisa suara adalah hasil penghitungan suara sah suatu partai politik dikurangi perkalian dari kursi yang diperoleh pada penghitungan tahap pertama dengan BPP. Jika suara sah suatu partai politik tidak mencapai BPP, maka partai politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, selanjutnya jumlah suara sah partai politik tersebut menjadi sisa suara dalam penghitungan kursi tahap kedua. Katanya (aty).

 

Foto:Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB))

Komentar ANDA?