SS dan Kontraktor Awololong Ditetapkan Jadi Tersangka

0
1723
NTTsatu.com — KUPANG  — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, menetapkan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Lembata, Silvester Samun dan Yehezkibel Tsazaro L selaku kontraktor proyek Awololong sebagai tersangka.

 

Silvester Samun yang dahulunya merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp 6.892.900.000.

Sementara itu, Yehezkibel Tsazaro L adalah kontraktor dan merupakan kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara yang mengerjakan proyek Awololong.

Selain menetapkan tersangka, pihak Penyidik Polda NTT juga mengamankan Lima kontainer plastik berisikan sejumlah dokumen-dokumen serta 37 monitor.

Kasus dugaan Korupsi Destinasi wisata di Pulau Siput Awololong terjadi pada Tahun anggran 2018 dan tahun 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata

Hal ini di sampaikan Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.SIK, melalui, Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12), Siang.

“Untuk keduanya, status menjadi tersangka tapi belum melakukan pemeriksaan. Kita jadwal untuk lakukan pemeriksaan pada awal bulan Januari 2021,” ujarnya.

Menurut Budi Guna, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tandas AKP Budi Guna.

“Kasus korupsi ini, Kita baru tetapkan dua Tersangka, apakah ada penambahan tersangka nanti kita liat kedepannya,” timpalnya. (*/bp)

Komentar ANDA?