TSK Kasus BSPS Setor Rp 300 juta Ke Kejari Kupang

0
330

KUPANG. NTTsatu.com – Taufiq selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2010 senilai Rp 1, 8 miliar di Kota Kupang, pekan kemarin teolah menyetor sedikitnya Rp 300 juta sebagai uang jaminan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi itu.

Kasi Pidsus kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, SH, M. Hum kepada wartawan, Minggu (20/9) membenarkan hal itu. Tedjo mengatakan tersangka Taufiq selaku PPK dalam proyek BSPS di Kota Kupang, telah menyetor uang jaminan kerugian Negara dalam kasus itu senilai Rp 300 juta.

Dijelaskan Tedjo, penyetoran uang jaminan kerugian Negara senilai Rp 300 juta itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Dalam penyetoran itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Duin Palunkun, SH. Turut ahdir, Kasi Datun, Anton Londa, SH.

Menurut tedjo, uang senilai Rp 300 juta itu untuk sementara disimpan pada rekening Negara. Jika, dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kerugian Negara kurang dari itu maka sisa dari uang itu akan dikembalikan kepada tersangka, namun jika lebih dari itu maka secara otomatis ada konsekwensinya tersendiri untuk tersangka.

Untuk itu, lanjutnya, kerugian Negara dalam kasus itu sementara ini tidak ada. Pasalnya, uang senilai Rp 300 juta sesuai hasil perhitungan BPKP NTT telah disetor oelh tersangka sebagai jaminan dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Kota Kupang.

Ditanya soal Atantia salah satu tersangka lainnya dalam kasus itu, Tedjo menjelaskan saat ini Atantia sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. Tersangka dirawat karena mengalami sakit jantung menurut penjelasan dokter ahli yang menangani sakit dari tersangka Atantia.

β€œKalau soal Atantia salah satu tersangka dalam kasus itu, kini sedang di rawat di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. Menurut dokter yang tangani tersangka, tersangka sakit jantung, β€œ ungkap Tedjo. (dem/bp)

======

Foto: Kasi Pidsus kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, SH, M. Hum

Komentar ANDA?