Terdakwa Paul Watang Sakit, Sidang Ditunda

0
429
Foto: Petrus Bala Pattyona (berkopiah) bersama tiga rekannya sebagai penasehat hukum terdakwa Paulus Wetang saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu, 31/08/2016

KUPANG. NTTsatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi Penjualan asset negara dengan terdakwa Paulus Watang, Rabu, 31 Agustus 2016 di Penngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang ditunda tanpa batas waktu karena terdakwa dalam keadaan sakit seriusΒ  dan sedang dalam perawatan medis.

Ketua Majelis Hakim Edi Purnomo Santoso didampingi hakim anggota Fransiska Nino dan Yelmy, ketika membuka sidang tersebut langsung menanyakan kehadiran terdakwa. Jaksa Penutut Umum langsung menjawab kalau terdakwa tidak bisa hadir Β karena sedang sakit dalam dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Hal yang sama juga disampaikan tim penasehat hukum yang diketuai Petrus Bala Pattyona di damping tiga rekannya.

Petus kepada majelis hakim menyampaikan kalau klien mereka sedang dalam keadaan sakit serius dan dalam perawatan di RSBhayangkara Kupang sehingga tidak bisa menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

β€œKilen kami sakit serius. Ada keterangan dari dokter yang menangani saudara Paulus Watang. Karena itu kami minta agar sidang ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan, artnya sampai klien kami benar-benar sembuh dan bisa menghadiri sidang berikutnya,” kata Petrus,

Permohonan Petrus itu disetujui Majelis hakim dan JPU, namun diagendakan agar pekan depan, Rabu, 07 September 2016 sidang digelar untuk mendengarkan keterangan dokter ahli yang menangani terdakwa Paulus Watang.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 20 menit itu kemudian ditutup dan disepakati bersama agar JPU dapat menghadirkan dokter yang menangani terdakwa untuk memberikan keterangan ahwa dia benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. (bp)

Komentar ANDA?