Elki, Pelaku Pengancaman Bom Korem Dibekuk Polres TTS

0
513
Foto: Pelaku pengancaman bom korem 161 Wirasakti Kupang melalui media sosial facebook, Elki Natonis (berbaju kaos hitan) dan adik kandunganya, Bai Natonis ketika diamankan Polres TTS, Sabtu, 19 Mei 2018 (foto: pos-kupang.com)

NTTsatu.com – KUPANG – Tim buser Polres TTS, Sabtu, 19 Mei 2018, berhasil membekuk pelaku pengancaman bom korem melalui media sosial facebook, Elki Natonis (19) dan adik kandunganya, Bai Natonis.

Pelaku diamankan di kampung Alor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota SoE saat sedang duduk santai di pinggir jalan.

Pelaku yang tidak mengetahui kedatangan polisi, tak dapat berkutik saat anggota buser membekuknya.

Usai membekuk pelaku, tim buser langsung bergerak ke rumah kediaman pelaku guna mengamankan barang bukti Handphone Nokia yang digunakan pelaku untuk menaikan status di group facebook Viktor Lerik Bebas Bicara.

Di rumah pelaku, tim buser mengamankan adik pelaku, Bai Nobatonis yang saat itu sedang memegang handphone pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H mengatakan, informasi terkait keberadaan pelaku diperoleh dari Direktorat Intelkam Polda NTT.

Usai mengetahui informasi keberadaan pelaku, tim buser langsung bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika status yang ditulisnya di media sosial facebook hanya untuk iseng semata.

“Untuk sementara kita amankan pelaku di Polres TTS sambil menunggu koordinasi dari Polda NTT untuk membawa pelaku ke Polda. Kasus ini akan ditangani Polda karena laporan kasus pengancaman ini ditangani Polda NTT,” ungkap Jamari seperti dirilis pos-kupang.com.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda1 miliar.  (*/bp)

Komentar ANDA?