Hakim PN Kupang Harus Bertanggungjawab Atas Hilangnya Terpidana Kasus Traficcking

0
345
Foto: Diana Aman terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana human traficcking kabur dari LP, saat ini dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT

NTTsatu.com – KUPANG – Diana Aman terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana human traficcking dengan korban almarhum (alm) Yufrinda Selan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT kini masih terus diburu oleh pihak Kejati NTT.

Kaburnya terpidana dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda. Pasalnya, kaburnya terdakwa setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Demikian diungkapkan Paul Sinlaeloe salah satu pengurus PIAR NTT kepada wartawan, Kamis (28/12) di Kupang. Menurut Paul, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu wajib bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa, Diana Aman. Pasalnya, dengan pengalihan penahanan itu digunakan terdakwa untuk kabur.

“Nuril Huda ketua majelisnya harus bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul.

Menurut Paul, dasar dikeluarkannya pengalihan penahanan kota untuk terdakwa adalah keterangan dokter. Namun, tidak serta merta keterangan sakit dari dokter yang sudah lama itu dijadikan dasar untuk diberikan pengalihan penahanan.

Ditegaskan Paul, dalam hal itu hakim yang harus bertanggungjawab atas kaburnya Diana Aman bukan jaksa Kejari Kota Kupang. Pasalnya, kasus itu kini merupakan tanggubgjawab hakim PN Kelas IA Kupang sedangkan jaksa hanya berkewajiban melaksanakan perintah hakim.

Hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus bertanggungjawab karena mereka yang keluarkan pengalihan penahanannya bukan jaksa yang tanggungjawab. Hakim jangan lempar tanggungjawab kepada jaksa,” ujar Paul.

Paul juga meminta agar Mahkama Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan human traficcking dengan terdakwa Diana Aman tersebut.

“Saya minta Mahkama Agung (MA) proses hukum hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda sesuai dengan aturan yang berlaku karena diduga turut membantu terdakwa melarikan diri,” ungkap Paul.(dm/bp)

Komentar ANDA?