Kanwil Agama NTT Sebut KUA Alak dan KUA Oebobo Kota Kupang Sudah Ditetapkan Sebagai KUA Revitalisasi

0
624

 

β€œSaya akan kunjungi dua KUA itu, guna memastikan bahwa telah melaksanakan standar pelayanan publik, menurut informasi yang saya peroleh dalam forum tersebut,”kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

Pada kesempatan yang sama, menurut dia, Ombudsman menyampaikan materi dengan tema Indikator Pelayanan Publik Berkualitas pada KUA. Salah satu indikator diantaranya adalah telah ditetapkan dan dilaksanakan standar pelayanan.

β€œSeluruh peserta kegiatan, saya sampaikan tiga hal yang menjadi sebab mengapa layanan publik dirasakan kurang memuaskan oleh pengguna layanan,”tambah Darius.

Adapun alasan mengapa layanan publik di rasa kurang memuaskan pengguna layanan yakni, tidak ada standar pelayanan yang dijadikan ukuran baik buruknya pelayanan, Standar pelayanan yang sudah tidak relevan atau tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.

Alasan lain yakni, ekspektasi yang berlebihan melampaui kemampuan penyelenggara dalam menyediakan dan memberikan pelayanan.

Data akses masyarakat NTT ke Ombudsman NTT baik konsultasi atau melapor tahun 2022 sebanyak 861 laporan. Sedangkan untuk tahun 2023 hingga pertengahan Juli sudah sebanyak 527 akses.

Dari jumlah ini tidak ada laporan terkait layanan KUA. Minimnya laporan ini bisa disebabkan beberapa hal,diantaranya, pelayanan KUA sudah memuaskan sehingga tak perlu dikomplain, takut melapor sebab akan berhubungan dengan institusi itu pada suatu waktu atau bahkan. tidak tahu ke mana harus melapor dan mengadu atau bisa diduga warga pasrah saja atau permisif.

Kantor Urusan Agama di dua kecamatan tersebut diharapkan menerapkan standar pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (nb/nttsatu)

Komentar ANDA?