Rapat Paripurna ini, jelas Emi Nomleni adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023.
Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan Pemberhentian kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat paripurna ini hanya dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi tanpa Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat karena sedang berada di luar daerah.
Penandatanganan berita acara pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan 2018-2023 ditandatangani Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD NTT.
Hadir juga Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana, dan Kepala Dinas Lingkup Setda NTT dan Anggota DPRD NTT. (*/nttsatu)