Manto Versus Markus Kini Masuk Komisi ASN

0
326

NTTsatu.com – MAUMERE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka telah mengkaji perseteruan antara anggota DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri dan Kepala Bidang Adminsitrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka Markus Mau. Kini kajian Panwaslih Sikka sudah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Anggota Panwaslih Sikka Divisi Hukum dan Pengembangan Pelanggaran Aswan Abola yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (29/1), menjelaskan pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor. Pelapor menyebutkan terlapor memesan baliho pasangan bakal calon Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga dengan ukuran 3×1. Sementara terlapor mengakui mengambil pesanan spanduk Yosef Nae, kakak kandung terlapor.
Dari dua keterangan yang berbeda itu, Panwaslih Sikka kemudian mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan. Dalam kajian, jelas Aswan Abola, Panwaslih Sikka tidak menemukan unsur adanya pelanggaran sebagaimana Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Panwaslih Sikka kemudian mengkaji lagi peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana nota kesepakatan antara Bawaslu bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Negara. Paswaslih Sikka kemudian mengkaji persoalan ini dnegwn bereferensi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Aswan Abola, hasil kajian Panwaslih Sikka sudah diteruskan kepada Komisi ASN pada Sabtu (27/1) yang lalu. Panwaslih Sikka telah mengirim hasil kajian tersebut melalui surat elektronik. Dia mengatakan nantinya Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi terkait perlakuan Markus Mau selaku aparatur sipil negara sebagaimana yang dilaporkan Yoseph Karmianto Eri.
“Kami sudah kirim hasil kajian ke Komisi ASN di Jakarta. Nanti mereka yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait laporan ini. Bagaimana hasil rekomendasi, kita tunggu saja,” jelas Aswan Abola.
Dia menambahkan baru-baru ini di suatu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, ada juga laporan terkait perilaku ASN yang diduga terlibat politik praktis. Sebagaimana informasi yang dia terima, Komisi ASN sudah memberikan rekomendasi dengan merunut pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil.(vic)

Komentar ANDA?