Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pungli Sertifikasi Tanah

0
489

NTTsatu.com – MAUMERE – Dua orang tersangka dugaan pungutan liar sertifikasi tanah di Desa Habi Kecamatan Kangae, MNM dan SW boleh menarik napas lega. Polisi akhirnya menangguhkan penahanan. Pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 12.43 Wita keduanya kembali ke rumah masing-masing.
Sebelum resmi mendapat penangguhan penahanan, penyidik terlebih dahulu mengambil keterangan tambahan dari Kades Habi MNM dan Kepala Seksi Pelayanan SW. Pemeriksaan tambahan berlangsung di Ruang Unit Tipikor Reskrim Polres Sikka. Kedua tersangka didampingi kuasa hukum Meridian Dewanta Dado.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, MNM menyampaikan rasa syukur dan gembira karena bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Dia mengetahui penangguhan penahanan ini dimohonkan oleh Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera.

“Sangat senang, bersyukur karena sudah dapat penangguhan. Terima kasih kepada semua yang telah memberikan perhatian atas apa yang kami alami. Seterusnya kami harus siap menghadapi proses hukum,” jelas MNM yang mengenakan baju kaus berkrah warna oranye, dipadu celana panjang dari kain sarung.

MNM berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Habi untuk tetap menjaga suasana kondusif dan terus menjalankan rutinitas kegiatan sebagaimana kesehariannya. Dia mengaku sangat tegar menghadapi peristiwa hukum yang dialminya.
Setelah selesai menandatangani berita acara pemeriksaan, Kanit Tipikor Sitompul mempersilahkan tersangka mengambil barang-barang milik tersangka yang masih berada di dalam tahanan. Tersangka pun mengeluarkan semua barang yang mereka bawa selama empat malam mendekam dalam sel Mapolres Sikka.

Usai diperbolehkan kembali ke rumah, MNM langsung disambut haru dua orang keluarga yang sejak pagi sudah berada di ruang tunggu Reskrim Polres. Salah seorang keluarga sempat mencium tangan Meridian Dewanta Dado, kuasa hukum yang sejak awal mendampingi tersangka.

Didampingi kuasa hukum, tersangka kemudian meninggalkan Reskrim Polres Sikka. Tidak ada penjemputan khusus dari keluarga atau masyarakat Desa Habi. Mereka pun menyewa mobil rental untuk kembali ke rumah masing-masing.
Meridian Dewanta Dado menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang yang telah memenuhi permohonan penangguhan penahanan. Untuk langkah hukum selanjutnya, Meridian Dewanta Dado telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan agar kliennya dapat dibebaskan dari tuduhan pungli. (vic)

——-

Foto: MNM (baju oranye), tersangka dugaan pungutan liar sertifikasi tanah sedang diperiksa penyidik Tipikor Reskrim Polres Sikka, Sabtu (10/2);

Komentar ANDA?