Sidang NTT Fair, Afra Tidak Pernah Diarahkan Gubernur

0
351

NTTSATU.COM – KUPANG – Sidang kasus dugaan korupsi proyek NTT FAIR dengan terdakwa Hadmen Puri pemilik PT. Cipta Eka Puri menguak fakta bahwa Frans Lebu Raya tidak pernah mengarahkan Kepala Dinas PUPR untuk memenangkan Perusahaan ini.

Hal itu diakui Yuli Afra saat menjadi saksi atas terdakwa Hadmen Puri dalam sidang Tipikor yang dipimpin hakim ketua, Dju Jhonson Mira Mengi, didampingi Hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, Jumat, 15 November 2019.

“Saya tidak pernah diarahkan oleh Frans Lebu Raya sebagai gubernur saat itu untuk memenangkan PT. Cipta Eka Puri,” kata Yuli.

Dia mengaku baru mengenal kontraktor itu saat penandatanganan kontrak. Sementara pihak lain yang turut sebagai saksi seperti Linda dan Mrs Lee tidak dikenal dalam urusan pekerjaan ini.

Pada kesempatan yang sama Yuli Afra juga mengatakan, dirinya tidak ingat persis berapa uang yang dikasih sebagai fee ke Frans Lebu Raya, karena dikasih dalam beberapa tahap.

Mantan Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) ini hanya bisa mengasumsi sekiranya Rp100 juta lebih.

Yuli juga mengakui beberapa kali dirinya sempat bertemu Frans Lebu Raya, namun saat hakim mengkonfrontir waktu pertemuan Yuli tak bisa membuktikan itu. Karena dirinya tak pernah melapor atau mengisi buku tamu saat hendak bertemu Frans Lebu Raya di ruangannya.

Keterangan lain Yuli Afra terkait permintaan fee 2,5 persen juga dibantah terdakwa. Menurut terdakwa Hadmen Puri, dirinya disampaikan oleh Yuli bahwa Gubernur meminta fee 5 persen. Namun, saat ground breaking Yuli kembali meminta fee sebesar 1 persen. “Yang minta fee sampai 6 persen itu, ibu kadis,” katanya.

Terdakwa juga membantah keterangan Yuli yang menyebutkan terdakwa diperkenalkan oleh Kadis dan sempat berjabat tangan dengan Frans Lebu Raya saat ground breaking pembangunan NTT Fair. “Saya tidak pernah bertemu dan berjabat tangan debgan pak Frans,” katanya.

Sidang kasus NTT Fair akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Frans Lebu Raya dengan terdakwa Hadmen Puri. (*/tim)

Komentar ANDA?