Tewasnya Poro Duka, DPRD NTT Diminta Segera Gelar RDP Dengan Polda

0
342

NTTsatu.com – KUPANG – Aliansi Solidaritas Untuk Marosi Lamboya melakukan aksi ke DPRD Provinsi NTT dengan tuntutan  DPRD segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus kematian Poro Duka salah satu warga Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Aksi ini digelar pada Jumat, 24 Agustus 2018 pagi. Dalam aksi ini massa menyampaikan kekecewaan karena sudah tiga kali pertemuan aliansi dengan DPRD, DPRD selalu menjanjikan untuk segera memanggil Polda NTT dan ATR/BPN untuk melakukan RDP. Namun sampai dengan 121 hari kematian Poro Duka, DPRD belum melakukan RDP sehingga pada aksi yang keempat ini aliansi ingin menuntut untuk segera melakukan RDP.

Dalam rilis yang dikirim Koordinator umum aksi, Dominikus Karangora, setelah selesai melakukan aksi, aliansi  bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Alex Ofong dan berdialog.

Dalam dialog itu, Alex Ofong menyampaikan permohonan maaf atas belum diselengarakannya RDP karena saat ini sedang dalam masa transisi pemimpin baru NTT dan DPRD jg sedang melakukan rapat-rapat untuk membahas anggaran daerah.

“Dalam dialog itu, saya tegaskan bahwa DPRD jangan menutup mata terkait konflik agraria yang mengakibatkan hilangnya nyawa Poro Duka. Minimal Poro Duka tidak mati sia-sia sehingga penyelesaian kasus ini menjadi pembelajaran yang baik untuk konflik agraria,” tulis Karangora.

Biasanya lanjut Karangora, konflik horizontal atau konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau investor terjadi akibat hal-hal yg non prosedural  dalam proses penerbitan HGU, HGB, maupun sertifikat hak pakai.

Celakanya Kepolisian selalu dilibatkan untuk mengamankan proses yang non prosedural itu dan disitulah nyawa Poro Duka menjadi melayang.

“Kami tidak menginginkan kematian Poro Duka menjadi sia-sia. Kami berharap kematian Poro Duka menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang terkait semua konflik agraria yang tidak melalui prosedur yang baik dan benar di NTT,” tulisnya.

Dalam dialog itu aliansi memberi waktu tujuh hari kepada DPRD untuk berkordinasi dengan seluruh anggota DPRD, Polda NTT, dan BPN untuk segera melalukan RDP. Jika dalam 7 hari aliansi tidak mendapatkan kepastian soal waktu pelaksanaan RDP maka aliansi akan mendatangkan keluarga korban dan masa lainnya untuk menduduki gedung  DPRD sampai RDP dilakukan. (bp)

 

Foto: Bentrok warga dan polisi  yang menewaskan Poro Duka salah satu warga Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat beberap bulan lalu

Komentar ANDA?