Kepala Desa Habi dan Kasie Pelayanan Jadi Tersangka

0
453
Foto: Tersangka MNM (tengah) didampingi kuasa hukum Meridian Dewanta Dado di sela-sela pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar sertifikasi tanah di Mapolres Sikka, Rabu (7/2)

NTTsatu.com – MAUMERE – Polres Sikka akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sertifikasi tanah di Desa Habi. Dua tersangka itu masing-masing Kepala Desa Habi MNM dan Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Habi SW.

Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Bobby J. Mooynafe, Rabu (7/2), menjelaskan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bakal terkena pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf (e) menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Kemarin kami sudah mengambil keterangan awal dari MNM dan SW, dan hari ini secara resmi penyidik mengambil keterangan mereka sebagai tersangka,” jelas Bobby J. Mooynafe.

Bobby J. Mooynafe belum bisa memastikan apakah nantinya tersangka ditahan atau tidak. Dia beralasan masih menunggu berkas acara pemeriksaan tersangka. Jika pemeriksaan sudah selesai, masih ada tahapan gelar perkara untuk memastikan penahanan terhadap tersangka.

Pantauan media ini, dua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik. Tersangka MNM diperiksa di ruang Unit Tipikor. MNM didampingi kuasa hukum Meridian Dewanta Dado. Sedangkan tersangka SW diperiksa di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Sikka.

Bobby J. Mooynafe menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pungli sertifikasi tanah, sehingga dia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Menurut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Siapa saja saksi yang akan diperiksa belum diketahui, kemungkinan antara lain staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang melalui rilis resminya menjelaskan pengungkapan dugaan pungli di Desa Habi ini berawal dari informasi beberapa pemilik tanah yang tidak menerima kesepakatan kontribusi sebesar Rp 150.000 per bidang tanah. Atas informasi tersebut, unit tindak pidana korupsi langsung melakukan penyelidikan.

“Polisi menemukan seorang pejabat Kantor Desa Habi atas nama SW sedang menerima uang sebesar Rp 1.050.000 dari salah satu masyarakat untuk mendapatkan 7 sertifikat tanah,” jelas dia.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.050.000 yang diterima SW saat penangkapan, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp 1.050.000, uang sebesar Rp 1.125.000 untuk pembayaran administrasi yang ditemukan dalam tas SW, buku kas prona, daftar masyarakat penerima sertifikat prona, 1 lembar sampul sertifikat, dan 7 lembar sertifikat tanah.  (vic)

Komentar ANDA?