KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae Sebagai Tersangka

0
301
Foto: Jumpa pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ngada, Marianus Sae, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 12 Pebruari 2018.(foto: kompas.com)

NTTsatu.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marinaus Sae, Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Selain Marianus, KPU juga telah menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu  sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kompas.com)

Komentar ANDA?