Lanjutkan Kerja Kantor Bupati, Piter Pitobi “Rayu” DPRD Sikka

0
519
Foto: Bangunan Kantor Bupati Sikka senilai Rp 29.040.000.000 dalam kondisi ditelantarkan kontraktor pelaksana PT Palapa Kupang Sentosa

NTTsatu.com – MAUMERE– Nama besar Piter Pitobi selaku Direktur PT Palapa Kupang Sentosa dipertaruhkan pada Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka. Untuk melanjutkan kembali pekerjaan proyek senilai Rp 29.040.000.000, dia harus “merayu” DPRD Sikka.

Piter Pitobi berencana melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Sikka agar lembaga perwakilan rakyat itu bisa memperpanjang nota kesepakatan antara DPRD Sikka dan Bupati Sikka terkait Proyek Kantor Bupati Sikka. Jika DPRD Sikka bersedia memperpanjang nota kesepakatan, praktis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan memperpanjang kontrak kerja sehingga memudahkan dia melanjutkan pekerjaan tanpa membayar denda keterlambatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng, Jumat (9/3), mengaku sehari sebelumnya telah memanggil kontraktor pelaksana dalam pertemuan internal. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari tahu alasan kontraktor meninggalkan pekerjaan, sekaligus untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Thomas Agustinus Lameng, kontraktor pelaksana meminta tambahan waktu pekerjaan agar bisa melanjutkan kembali pekerjaan Kantor Bupati Sikka. Namun karena kesulitan dana, Piter Pitobi meminta perpanjangan kontrak sehingga dia tidak terkena denda keterlambatan.

Thomas Agustinus Lameng mengatakan pemerintah melalui Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar sudah pernah mengusulkan perpanjangan nota kesepakatan. Namun DPRD Sikka dengan berbagai pertimbangan telah menolak usulan itu. Karena itu pemerintah tidak mungkin lagi melakukan konsultasi ulang.

“Dia mau kerja lanjut, tapi dia minta kontraknya diperpanjang sehingga tidak kena denda. Kalau mau kontrak diperpanjang, silakan Pa Piter konsultasi dengan DPRD. Kalau DPRD setuju perpanjangan nota kesepakatan, PPK akan bikin perpanjangan kontrak,” terang Thomas Agustinus Lameng.

Dia menambahkan dalam kondisi yang seperti sekarang ini, kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan dengan membayar denda keterlambatan. Jika kontraktor pelaksana menolak, maka PPK akan melakukan pemutusan kontrak. Karena itu Thomas Agustinus Lameng berharap Piter Pitobi memiliki niat baik menyelesaikan Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka.

Menurut laporan manager proyek, bangunan Kantor Bupati Sikka sudah mencapai 91%. Dari laporan itu, Thomas Agustinus Lameng memperkirakan pekerjaan sudah mencapai sekitar 85%.

PPK sendiri belum memastikan berapa sesungguhnya realisasi proyek. Dengan realitas ini, jika kontraktor pelaksana terus melanjutkan pekerjaan, Thomas Agustinus Lameng meyakini proyek ini bisa selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Apalagi seluruh material sudah berada di lokasi proyek. (vic)

Komentar ANDA?