Menurut Bambang, Astuti merupakan korban penganiayaan teman dekatnya berinisial MG alias Bryan (28).
Bryan yang saat ini sudah menjadi tersangka berasal dari Manggarai Timur (MATIM) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum ditemukan tewas, Astuti sempat minum bir bersama Bryan.
Keduanya baru sepekan saling mengenal karena sama-sama jualan minuman di pantai.
Bambang menerangkan, Bryan berhasil dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan Bryan yang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang sekitar 200 meter dari lokasi penemuan mayat Astuti.
“Kami amankan pelaku ke Polsek Kuta,” imbuh Bambang.
“Tersangka menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar),” beber Bambang.
Akibat penganiayaan itu, Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban.
Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti.
“Kami masih menunggu persetujuan autopsi untuk memastikan luka,” imbuh Bambang.
Akibat perbuatannya, Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi,” pungkas Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo. ***