Kapal Bantuan Kementerian Desa, Belum Memenuhi Persyaratan Berlayar

0
356
Foto: Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Maumere Yohanis Kumanireng

NTTsatu.com – MAUMERE– Sia-sia sudah bantuan 2 buah kapal dari Direktorat Pengembangan Pulau Kecil dan Terluar Direktur Jenderal Pembanguan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Pemkab Sikka. Kapal-kapal tersebut ternyata belum memenuhi persyaratan berlayar.

Dua buah kapal itu merupakan bantuan sejak tahun 2015 yang lalu, dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. Sebuah kapal penumpang dengan kapasitas 20 seat diberi nama Samudra Sikka 01, dan sebuah kapal barang yang dikasih nama Samudra Sikka 02. Sejak berada di Maumere, kapal-kapal itu belum pernah sekali pun melayani penumpang dan barang antarpulau.

Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maumere Yohanis Kumanireng menjelaskan sudah memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan fisik atas kapal dan personil pendukung. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku tidak berani menerbitkan izin pelayaran bagi Samudra Sikka 01 dan Samudra Sikka 02.

Untuk Samudra Sikka 01, katanya, masih banyak hal yang perlu dibenahi lagi. Antara lain dia menyebutkan sertifikasi kapal dan sertifikasi personil pendukug seperti nahkoda. Sedangkan untuk Samudra Sikka 02, dari hasil pemeriksaan menyebutkan spesisfikasi kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan, sehingga tidak bisa difungsikan sebagai kapal barang.

“Saya sudah perintahkan tim untuk periksa, dan ternyata belum layak jalan. Banyak hal yang perlu dibenahi, jadi saya tidak mau terbitkan SPP. Kalau saya terbitkan nanti saya yang salah,” jelas Yohanis Kumanireng di Pelabuhan Laurensius Say, Minggu (12/6), di sela-sela pemantauan arus mudik.

Hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Pemkab Sikka melalui Dinas Perhubungan yang mengelola dua kapal bantuan ini. Yohanis Kumanireng menyertakan rekomendasi agar Dinas Perhubungan melengkapi lagi seluruh persyaratan.

Dia menambahkan pihaknya akan berani menerbitkan SPP jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi. Sepanjang tidak bisa dilengkapi dia mengaku tidak berani menerbitkan SPP.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka Wilhelmus Sirilus membenarkan Samudra Sikka 01 belum bisa melayani penumpang antarpulau. Dia mengaku ada berbagai kendala yang harus dilengkapi lagi. Satu kendala yang paling vital yakni hingga sekarang belum ada nahkoda yang memenuhi persyaratan. Sesuai aturan pelayaran, nahkoda harus memiliki sertifikasi keahlian khusus mesin (KKM).

Samudera Sikka 01 dengan kapasitas 20 penumpang ditambah 4 crew kapal, memiliki kekuatan 14 GT. Panjang kapal ini adalah 12,30 meter dengan lebar 3 meter dan kedalaman 2 meter. Kapal ini memiliki main engine 2×250 PK, dengan kecepatan 30 knot, fasilitas tangki BBM 800 liter dan tangki air tawar 200 liter.

Sementara Samudera Sikka 02 dengan panjang 19 meter, lebar 4,40 meter, dan kedalaman 1,30 meter. Kapal ini memiliki main engine 1×245 HP dengan kecepatan 10 knot, fasilitas tangki BBM 5.000 liter dan tangki air tawar 3.000 liter.

Pengresmian dua buah kapal bantuan ini oleh Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera 24 Februari 2016. Acara pengresmian dilakukan secara simbolis yakni dengan menyerahkan kunci kapal kepada Aloysius Making dan Haji Ambo Dale selaku nahkoda. Sebelum pengresmian, terlebih dahulu digelar ibadah yang dipimpin Romo Ewald Sebo di Ruang Tunggu Pelabuhan Laurensius Say. Romo Ewald juga memberkati dua buah kapal itu, termasuk nahkoda dan para awak kapal. (vic)

Komentar ANDA?