Kasus Bawang Merah Malaka, Tersangka Diduga Diperas PenyidIk Polda NTT

0
1361
NTTsatu.com — KUPANG — Joao Meco selaku kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka, Baharuddin Tony, menyebut, kliennya diperas oleh penyidik polisi dengan angka mencapai Rp 700 juta. 

 

“Ada bukti transfer ke nomor rekening dan nama orang yang menerima itu serta bank-nya jelas. Penyerahan uang kepada para polisi itu ada saksi, ada rekaman pelat mobil yang mereka pakai di mana lokasinya. Saksinya dua orang,” ungkap Joao, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, transfer melalui rekening ke anggota polisi itu sebanyak dua kali dan dua kali penyerahan langsung di orang yang berbeda di momen yang berbeda.

“Sehingga total keseluruhan klien kami kasih uangnya sebanyak Rp 700 juta lebih,” katanya.

Ia berharap, pimpinan polisi bisa menindak tegas oknum anggota polisi yang telah memeras kliennya.
Foto: Kuasa hukum, Joao Meco, saat menggelar konferensi pers di On the Rock Hotel Kupang
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pihakPropam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.
“Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Ia menuturkan, Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Johannes, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.

Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Ia berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT.

Karena, kata Johannes, Kapolda NTT telah berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh melakukan pemerasan kepada para saksi maupun tersangka kasus apapun.

Jika terbukti melakukan pemerasan, kata Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.

“Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat, karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri,” tegas Johannes.

Untuk diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan sembilan orang pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan jadi tersangka yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (dian/bp)

Komentar ANDA?