New Normal di NTT Akan Berlaku 15 Juni Tergantung Kepala Daerah

0
1473

NTTsatu.com — KUPANG – Sejumlah provinsi di Indonesia sudah memasuki normal baru atau new normal yang dimulai, Senin (1/6) kemarin. Langkah tersebut dipilih pemerintah sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat yang terhambat akibat Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan new normal dilaksanakan secara bertahap dalam lima fase. Yakni, 1 Juni 2020, 8 Juni 2020, 15 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan terakhir 20 dan 27 Juli 2020.

Provinsi NTT menerapkan era new normal pada tanggal 15 Juni 2020. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu, pekan kemarin.

Marius Ardu Jelamu mengatakan, pembukaan aktivitas itu antara lain aktifitas pemerintahan, pariwisata, ekonomi, perhotelan, restaurant, mall dan lainnya. Sedangkan sekolah dibuka kembali pada tahun ajaran baru bulan Juli 2020.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat setelah menggelar rapat virtual bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Bupati/Walikota se-NTT.

Menurutnya, masyarakat NTT mulai masuk dalam era baru, dengan kondisi yang baru, dimana sebelumnya tidak akrab dengan masker dan cuci tangan. “Sekarang harus dilakukan, budaya kerumunan disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. Walaupun ciptakan kerumuman tetap jarak fisik dengan gunakan protokol kesehatan,” ungkap Marius.

Meskipun demikian, penerapan kembali kehidupan baru yang normal (new normal), ditentukan oleh para bupati dan walikota di setiap daerah masing-masing. Namun, sebelum new normal diterapkan, para kepala daerah harus mendapat pertimbangan dari sejumlah komponen masyarakat.

Dikatakan, komponen masyarakat yang perlu dilibatkan antara lain pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya atau budayawan. Kemudian, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, serta DPRD setempat melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

“Dalam proses itu, para bupati/walikota agar melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi,” tandasnya.

Dikatakan, proses pengambilan keputusan tersebut, semestinya melalui tahapan prakondisi berupa edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka kembali.

“Gugus Tugas pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap waktu dan sektor yang akan dibuka kembali,” katanya.

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.(*/bp)

Komentar ANDA?